Kajari Kabanjahe Siap Dipecat

kejagung usut dana pesawat latih

 

TRANSINDONESIA.CO – Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) Kabanjahe, Karo, Sumatera Utara (Sumut) I Gede Wirajana mengatakan, dirinya siap dipecat bila melanggar prosedur hukum yang berlaku tentang dugaan korupsi pengembangan, dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karo.

“Saya siap dipecat dan diberi sangsi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bila saya tidak mentaati perutaran hukum yang berlaku. Apa lagi mengenai dugaan kuropsi dana SIAK APBD Karo tahun 2011 senilai Rp 4,2 miliar,” kata Kajari I Gede Wirajana, Jumat (8/5/2014).

Menurutnya, Direktur CV Putra Persada Hendry See, terdakwa kasus dugaan korupsi pengembangan dan pengoperasian alat SIAK sekarang menjadi tahanan, dan disusul Arya S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Siapa yang katakan Arya S tidak ditahan?. Beliau ditahan, di rutan. Namun, lantaran beliau sakit dan berobat jalan ke RSU Kabanjahe, maka beliau menjadi tahanan kota. Itu juga kita tetap awasi dan terdakwa wajib melapor,” ujarnya.

JPU Darwis Burhansyah yang dituding main mata dan meminta kepada Badia Raja Manurung, agar memfasilitasi penginapan dan ongkos tiket membantah keras dengan wajah pucat.

“Itu tidak benar kalau saya meminta kepada saksi. Itupun terserah pemikiran rakyat, dan kepercayaannya kepada saya. Pastinya saya tidak seperti itu atas tudingan miring kepada saya,”ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Arya S berobat jalan terhitung mulai tanggal 24 April sampai 13 Mei. Dikarenakan masa penahan itu mempunyai masa waktu. Besok kita akan limpahkan berkas beliau ke Tipikor. Sedangkan Evridawati Barus selaku pemeriksa barang sudah kita periksa dan menjadi terdakwa berikutnya.

“Kita juga harus menyelidiki apa yang terjadi, dan tidak menutup kemungkinan kalau akan ada lagi penemuan baru terhadap dugaan korupsi dana SIAK. Baikkah itu barang bukti atau terdakwa berikutnya. Arya dikenakan  pasal 2 dan pasal 3 Junto pasal 18 Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya.(ded/dhona)

 

 

Share