TRANSINDONESIA.CO – Berdalih untuk membayar utang sebesar Rp5 juta, sepasang suami istri di Binjai, Sumatra Utara, menculik bocah berusia empat tahun. Untungnya, penculikan bocah tersebut berhasil diungkap Polres Binjai dan sepasang suami istri itu pun ditahan.
Pelaku bernama Amin Irawan dan Novesa, warga Jalan Veteran, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatra utara, diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Binjai pada Selasa (6/5/2014).
Penangkapan ini berawal saat petugas menerima laporan dari kedua orang tua korban, Hendra dan Heni, warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, terkait anak mereka yang dibawa kabur sepasang suami istri pada Minggu (4/5/2014).
Sepasang tersangka yang masih memiliki hubungan saudara dengan orang tua korban beralasan orang tua korban memiliki utang kepada mereka sebesar Rp5 juta. Oleh karena itulah, keduanya membawa kabur korban guna meminta tembusan kepada orang tua korban sebesar Rp15 juta.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Repi Nurvelani, Kamis (8/4/2014), menyatakan bahwa motif penculikan anak berusia 4 tahun ini memang hanya berdasarkan utang orang tua korban kepada tersangka sebesar Rp5 juta.
Meski begitu, aksi penculikan itu sudah termasuk tindakan pidana. Kedua tersangka akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Binjai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan korban sudah kembali ke pelukan orang tuanya.(lp6/surya/dhona)






