TRANSINDONESIA.CO – Pleno rekapitulasi untuk hasil pemilu legislative Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) di KPU Maluku Utara (Malut), Senin (5/5/2014) dini hari, berlangsung ricuh, menyusul adanya perbedaan data yang dikantongi oleh masing-masing saksi, terutama untuk DPD-RI.
Pleno rekapitulasi yang dipimpin Muliadi Tutupoho da Kasman Tan dipermasalahkan oleh saksi Abdurahman Lahabato, pasalnya dari data form DA1 berbeda dengan data yang ditampilkan melalui form C1 sebelumnya.
Akhirnya, hujan interupsi dari saksi Abdurahman Labahato untuk meminta KPU Kabupaten Halsel menggunakan data form C1 yang telah dibacakan oleh komisioner KPU Halsel Santi Yalo.
Pasalnya, dari data yang diperoleh melalui form C1 menguntungkan incumbent tersebut, tetapi ketika dibuka form DA1, suara Lahabato menyusut, sehingga diprotes oleh Halik tak lain saksi Lahabato.
Karena merasa pleno sengaja diprovokasi oleh saksi Lahabato, sejumlah saksi yang dimotori oleh saksi Suryati Armaiyn meminta KPU untuk tak mengikuti keinginan saksi Lahabato, karena dinilai banyak terjadi perubahan angka-angka yang coba dilakukan oleh kubu Lahabato.
Akhirnya kedua kubu ini tak kuasa menahan emosinya sehingga terjadi kericuhan, namun dapat dilerai oleh anggota kepolisian yang bertugas.
Oleh karena itu, dari hasil pleno rekapitulasi untuk tujuh kabupaten/kota yang telah dituntaskan tersebut, kata Muliadi, untuk DPD-RI, Matheus Stefi Pasimanjeku meraih suara terbanyak pertama yakni 73.646 suara.
Disusul, Sultan Ternate Mudaffar Sjah 58.200 suara, ditempat ketiga diraih Basri Salama 40.073 suara, sedangkan untuk posisi keempat Abdurahman Lahabato dengan 35.695 suara ditempel Suryati Armaiyn yang juga istri mantan Gubernur Malut Thaib Armaiyn yang memperoleh 34.208 suara.
Ketua KPU Malut, Muliadi Tutupoho ketika dikonfirmasi menyatakan, suara yang diraih oleh calon anggota DPD-RI ini bisa berubah, jika pleno untuk Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Morotai telah dituntaskan, apalagi minus Morotai dan Kepulauan Sula, Abdurahman Labahato hanya unggul tipis yakni 1487 suara.
Namun demikian, tak tertutup kemungkinan Suryati Armaiyn akan menyalib suara Abdurahman Labahato, karena dari data yang diperoleh di KPU Kabupaten Morotai dan Kepulauan Sula, istri mantan Gubernur Malut ini memperoleh suara signifikan dibanding Abdurahman Lahabato.
Ia menyatakan, meskipun ada perbedaan data yang dimiliki oleh masing-masing saksi, namun KPU Malut targetkan proses ini harus dituntaskan, karena taggal 5 Mei 2014 hari ini, hasilnya harus di bawa ke KPU Pusat.
“Hingga hari ini, kami belum bisa menuntaskan pleno rekapitulasi suara hasl pemilu legislative 9 April 2014 di Sembilan kabupaten/kota, karena masih ada tiga kabupaten yang masih melakukan pencocokan data,” katanya.
Ke-tujuh kabupaten yang masih melakukan pencocokan data sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Bawaslu Malut tersebut adalah Kabupaten Halmahera Selatan, Pulau Morotai dan Kepulauan Sula.
Sedangkan untuk DPR-RI untuk Provinsi Malut yang masuk tiga besar perolehan suara terbanyak sementara yakni PDIP 49.963 suara, untuk caleg peraih suara tertinggi sementara Djasman Abubakar 33.371 suara, disusul Partai Nasdem 30.918 suara dengan caleg peraih suara terbanyak Achmad Hattari 24.703 suara.
Untuk posisi ketiga, hasil rekapan sementara diraih PAN yang memperoleh 29.798 suara dengan peraih suara terbanyak Erdiana Andili dengan 18.468 suara.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Malut, Aziz Marsaoly ketika dihubungi menyatakan, Bawaslu menginginkan agar suara yang diraih oleh calon anggota legislative ini harus betul-betul diperoleh tanpa melalui rekayasa.
Sehingga, kata Aziz, Bawaslu telah merekomendasikan untuk melakukan pencocokan ulang di tingkat PPK untuk semua kabupaten/kota yang dinilai masih bermasalah, karena ada dokumen ganda saat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Ia mengatakan, dari hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan Pulau Morotai misalnya, terdapat dokumen ganda form DB, DA sampai form C yang dipermasalahkan oleh saksi partai politik.(ant/kum)








