Komnas Perlindungan Anak Akan Gugat JIS

TK JIS Ditutup

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) akan melaporkan Jakarta International School (JIS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ”Minggu depan, kita akan bawa pelanggaran perdatanya,” kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, Selasa (6/5/2014).

Arist mengatakan, pekan lalu Komnas PA telah melaporkan pidana ke Polda Metro Jaya menyangkut pasa 54 UU 23 Tahun 2002 tentang pembiaran terjadinya tindak pidana. Menurut Arist, JIS harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata. Kesalahan tidak bisa ditimpakan seluruhnya kepada para pelaku, karena mereka bekerja di JIS.

Ia melanjutkan, Arist akan mengajukan kasus perdata JIS sesuai Pasal 62 UU Sistem Pendidikan Nasional. Arist mengatakan, dalam sistem setiap lembaga pendidikan harus memiliki ijin berdiri dari Pemerintah Daerah dan Pusat.

”Sementara JIS puluhan tahun tidak punya ijin itu. Bisa dipidana 10 tahun atau denda 1 miliar,” kata dia.

Selain itu, Arist juga akan membicarakan ke pengadilan mengenai Kepala Sekolah dan guru yang seharusnya bertanggung jawab terhadap kekerasan seksual ini. Korban mengalami trauma namun tidak dilindungi oleh JIS. Bahkan, diperparah oleh tidak tahunya JIS tentang pelecehan seksual yang di dapatkan korban.

Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mencuat ketika Ibu korban, Th, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan

Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Th melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.(rol/lin)

Share
Leave a comment