TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal Pajak hari ini Jumat (2/5/2014) melakukan penyerahan barang bukti dan tersangka brinisial S kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksana Negeri Cibinong, Jawa Barat, terkait penyidikan kasus tindak pidana perpajakan Group S menyusul dugaan penerbitan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya senilai Rp25 miliar.
“Ini hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak,” kata Plt. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas, Ditjen Pajak Wahju Karya Tumakaka dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/5/2014).
Dia mengatakan, Gorup S memiliki tiga perusahan penerbit faktur pajak fiktif yaitu PT SVA, PT RNS, dan PT MPM. Masing-masing perusahaan ini terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Selatan, KPP Madya Bekasi dan KPP Pratama Cileungsi.
“Penangkapan tersangka S dilakukan 4 Maret 2014, sejak itu telah dilakukan penahanan di tahanan Mabes Polri,” kata dia.
Dia mengatakan, jumlah nilai pajak pertambahan nilai (PPN) dalam faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang telah diterbitkan oleh ketiga perusahan S dalam kurun waktu 2007-2012 mencapai Rp25 miliar.
Dia mengatakan, hasil penyidikan terungkap bahwa terdapat beberapa group penerbit faktur pajak berdasarkan transaksi fiktif. Group penerbit faktur pajak ini saling berhubungan satu sama lain. Salah satu group penerbit yang telah selesai proses penyidikannya, adalah group S.
“Sedangkan group penerbit lainnya sedang dalam proses pemeriksaan dan Penyidikan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata dia.
Modus pajak faktur fiktif ini adalah dengan menerbitkan faktur pajak tanpa didasari transaksi yang sebenarnya berdasarkan pesanan wajib pajak. Dengan membayar “harga”, faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi berkisar 14- 30 persen dari nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertera dalam faktur. Adapun pembeli/wajib pajak memperoleh faktur pajak masukan dengan nilai penuh.
Tujuan pemesanan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya oleh wajib pajak antara lain mengaburkan atau menyamarkan asal usul barang (goods laundering), untuk memperoleh pajak masukan tanpa melakukan pembelian barang.
Selain itu, untuk memanipulasi laporan keuangan Wajib Pajak dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Wajib Pajak Pengguna/Pembeli dengan cara manipulasi nilai pembelian atau kuantitas barang. Hal lain adalah untuk memanipulasi laporan keuangan Wajib Pajak dan SPT Wajib Pajak Pengguna/ Pembeli seolah-olah ada pembelian barang tanpa transaksi yang riil.
“Tujuan akhirnya adalah agar jumlah pajak yang disetorkan ke negara menjadi lebih kecil, atau memperoleh restitusi PPN,” kata dia.
Dalam proses penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, pelaku penerbit faktur biasanya menggunakan sales faktur yang terdiri dari pekerja freelance, pegawai perusahan PPJK, konsultan pajak tidak resmi, pengajar kursus brevet pajak, dalm oknum lainnya.
Selain menerbitkan faktur pajak fiktif dari ketiga perusahaan tersebut, tersangka S juga menjadi perantara penjualan faktur pajak dari perusahaan penerbit lainnya. Setidak-tidaknya 40-an perusahaan penerbit faktur pajak yang faktur pajaknya yang dijual dengan peran S.(bs/her)








