TRANSINDONESIA.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Sabtu (26/4) ini pukul 10.00 WIB akan melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu legislatif 2014 tingkat nasional. Proses rekapitulasi akan dilaksanakan selama 11 hari hingga 6 Mei 2014.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansah mengatakan, sesuai peraturan KPU nomor 21 tahun 2013, rekapitulasi nasional dilakukan setelah penghitungan di tingkat provinsi selesai pada 25 April kemarin. Hasil penghitungan dari 33 provinsi dikumpulkan di KPU pusat, untuk dijumlahkan sebagai hasil pemilu legislatif secara nasional.
Rekapitulasi nasional juga sekaligus menggabungkan suara pemilih luar negeri ke dalam suara Daerah Pemilihan DKI Jakarta II. “Hari ini kami mulai pukul 10.00 WIB. Sampai 6 Mei 2014,” kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (26/4/2014).
Rekapitulasi dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu, dan saksi dari semua partai politik peserta pemilu. Hasil rekapitulasi akan ditetapkan mulai 6 hingga 7 Mei.
Selanjutnya, KPU menetapkan hasil pemilu nasional pada 9 Mei. Berikut penetapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen. “Penetapan hasil secara nasional sesuai PKPU pada 9 Mei 2014,” jelas Ferry.
Sementara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR serta DPD dijadwalkan dari 11 sampai 17 Mei 2014.(rep/met)