Korupsi Rp3,5 M, Mantan Bupati Semarang Ditangkap

mangirican sitorus

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap DPO dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Jawa Tengah, terpidana bernama H. Bambang Guritno, SE MM.

“H Bambang Guritno, mantan Bupati Semarang, DPO sejak Maret 2011, dan pada, Jumat, 25 April 2014 sekitar pukul 17.00 WIB diamankan di Komplek Yadara – PJKA, Babarsari, Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Jumat (25/4/2014) di gedung Kejagung, Jakarta.

Menurut mantan Kejari Jakarta Selatan tersebut, mantan bupati Semarang ini, merupakan terpidana kasus korupsi buku tingkat SD atau MI Kabupaten Semarang tahun 2004, ujar Untung yang saat ini sedang Sespati di LEMHANAS.

Akibat dari perbuatan Bambang Guritno tersebut, menurut Untung, negara dirugikan sebesar Rp3,5 miliar.

“Kerugian negara sebesar Rp3,5 Miliar tersebut, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI No.793 K/Pid.Sus/2009, tanggal 21 April 2010. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” tandasnya.(amri)

Share
Leave a comment