Bupati Sumba Barat Tersangka Korupsi Rp3,2 M

korupsi pemprov aceh

 

TRANSINDONESIA.CO – Bupati Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jubilate Pieter Pandango ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor pada 2011 senilai Rp3,2 miliar.

Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Ridwan Angsar membenarkan penetapan Jubilate sebagai tersangka. “Kami sudah menetapkan Bupati Sumba Barat tersangka kasus pengadaan motor,” ujarnya kepada wartawan di Kupang, Rabu (23/4/2014).

Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan tersangka, nama Jubilate disebut oleh terdakwa Viktor Kali Batu, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan motor tersebut dalam sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor.

Trans Global

Gubernur Maluku Diberi Gelar

Kini, Giliran SBY Yang di Somasi

Sesuai keterangan Viktor, bupati disebutkan melakukan intervensi untuk memenangkan perusahaan tertentu saat tender proyek pengadaan sepeda motor. Buktinya kata Dia, bupati mengirim disposisi ke PPK untuk memenangkan seorang rekanan bernama Fandy Tjiang.

Adapun disposisi bupati sebanyak dua kali. Pertama mengenai penambahan pengadaan sepeda motor dari sebelumnya ditetapkan 25 unit menjadi 158 unit, kemudian disposisi kedua ialah menunjuk kontraktor pelaksana proyek ini.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Mangihut Sinaga mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Waikabubak, Sumba Barat yang akan bertugas memeriksa Bupati Jubilate sebagai tersangka, masih menunggu izin presiden. “Bila dalam waktu 30 hari tidak ada izin bisa dilakukan pemeriksaan terhadap bupati,” ujarnya.(mtn/san)

Share