Masa Tahanan Wali Kota Bandung Diperpanjang 40 Hari

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Walikota Bandung non aktif Yana Mulyana (YM) selama 40 hari ke depan. Hal ini terkait kasus dugaan menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tidak hanya YM yang diperpanjang masa penahanannya. Ali mengatakan, empat tersangka lainnya juga dilalukakan perpanjangan penahanan.

“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti. Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis 4 Mei 2023.

Tidak hanya itu, lembaga antirasuah telah menjadwalkan beberapa saksi untuk melakukan pengumpulan bukti tambahan dalam penyidikan kasus ini.

“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun Tim Penyidik,” kata Ali.

Ali berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ranpung melakukan penggeledahan tiga lokasi di Kota Bandung, terkait dugaan suap pengadaan Bandung Smart City.

Tim penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari tempat penggeledahan. Adapun ketiga tempat yang digeledah itu di antaranya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang berada di wilayah Jakarta Barat.

Diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Bandung YM dan lima pihak lainnya sebagai tersangka. YM diduga menerima suap berkaitan dengan program Bandung Smart City.

YM, D, dan K yang dijerat sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara B, S, dan A selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(rri)

Share
Leave a comment