Kerugian Negara pada Proyek e-KTP Rp2,1 T

proyek e ktp rugikan negaraPetugas saat membuat e-KTP.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO – Penetapan petinggi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) membuktikan kecurigaan berbagai pihak sebelumnya. Sejak digulirkannyarencana pengadaan e-ktp, banyak kejanggalan yang terjadi, mulai dari pengadaan perangkat pembuatan e-ktp hingga proses pembuatan e-ktp itu sendiri.

Sebagaimana diketahui, pembuatan e-KTP bertujuan untuk memudahkan proses registrasi dan administrasi penduduk dalam berbagai hal. Namun kenyataannya e-ktp tidak berfungsi seperti yang diharapkan bahkan menjadi proyek gagal pemerintahan sekarang.

Hal itu dijelaskan Ketua Umum Forum Akademisi IT (FAIT), Hotland Sitorus melalui rilisnya yang di Jakarta Rabu(23/4/2014).

“Proyek e-ktp adalah proyek gagal pemerintah. Tidak bermanfaat sesuai dengan tujuannya semula. Perangkat teknologinya saja sudah tidak benar. Bagaimana mungkin proyek yang dikatakan canggih oleh Mendagri ternyata menghasilkan e-ktp ganda. Perangkatnya pasti tidak benar,” ujar Hotland Sitorus yang juga dosen IT di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat.

Sebagaimana imbauan Kemendagri sebelumnya, agar seorang penduduk tidak mendaftarkan dirinya untuk mendapatkan lebih dari satu identitas (e-ktp). Bahkan iimbauan ini dipertegas, dengan mengenakan denda sebesar 50 juta rupiah.

“Imbauan kemendagri ini hanya menakut-nakuti penduduk, yang tujuannya untuk menutupi kelemahan sistem pembuatan e-ktp itu sendiri. Jika perangkat pembuatan e-ktp canggih sesuai spesifikasinya, maka tidak mungkin tercetak e-ktp ganda,” ujar Hotland.

Kerugian negara, menurutnya sangat besar mengingat selain penggelembungan harga, terjadi juga penurunan spesifikasi perangkat. Potensi kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun.(sp/fer)

Share
Leave a comment