TRANSINDONESIA.CO – Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah cegah dan tangkal (cekal) mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo bepergian ke luar negeri.
Pencegahan Hadi terkait dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dikabulkannya seluruh permohonan wajib pajak atas Surat Keterangan Pajak Nihil (SKPN) Pajak PT BCA tahun pajak 1999.
“Sudah kami terima hari ini dan berlaku sejak 21 April selama enam bulan ke depan,” kata Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heriyanto, Selasa (22/4/2014).
Heriyanto menjelaskan bahwa terkait kasus ini, baru Hadi saja yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pajak PT Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktorat Jenderal Pajak tahun 2002-2004.
Kepada Hadi, KPK mengenakan pasal 2 ayat 1 dan atau ayat 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Hadi diduga melakukan melawan hukum, yaitu menyalahgunakan wewenang dalam menerima seluruh permohonan wajib pajak atas Surat Keterangan Pajak Nihil (SKPN) Pajak PT BCA tahun pajak 1999.(fer)








