Pasca Penangkapan, Gedung ‘Biru’ Diperketat

direktorat lalulintas polda metro jaya

 

TRANSINDNESIA.CO, Jakarta – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama tim Mabes Polri di gedung ‘Biru’ Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya, Senin (14/4/2014), kini dikawal ketat oleh petugas.

Masyarakat yang hendak melakukan pengurusan baik membayar pajak kenderaan maupun memperpanjang surat-surat kenderaan harus melalui pemeriksaan ekstra ketat.

Tiap masyarakat yang hendak masuk ke gedung ‘Biru’ terlebih dahulu harus melalui pemeriksaan dari petugas Provost Polda Metro Jaya.

“Petugas memeriksa tas yang dibawa, dan menanyakan keperluan untuk masuk,” kata Tony salasah seorang warga yang hendak memperpanjang STNK kenderaannya yang ditemui Transindonesia.co, di areal parkir Lapangan Lalulintas Polda Metro Jaya, Kamis (17/4/2014).

Sebelum bisa masuk gedung ‘Biru’, petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat kenderaan yang hendak diurus warga.

“Kalau tiak lengkap, disuruh balik, tidak bisa masuk,” katanya.

Begitu juga para biro jasa yang selama ini bebas keluar masuk gedung ‘Biru’ untuk mengurus surat-surat kenderaan kini semakin diperkatat.

“Untuk biro jasa, tidak tahu seperti apa aturannya sekarang,” kata seorang biro jasa yang kerap mengurus surat-surat kenderaan.

Sebagaimana diwartakan, penangkpan terhadap biro jasa berinisial T yang membawa uang Rp350 juta dalam tas ditangkap KPK bersama Tim Mabes Polri di dalam gedung ‘Biru’ saat hendak menyetor kepada seseorang didalam gedung ‘Biru’ yang kini masih didalami penyidik.

Selain menangkap T, KPK juga memabwa dua Polwan staf Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polr R Nurhadi Yuwono.

Kedua Polwan yang dua hari menjalani pemeriksaan itu berinisial I dan Y sampai saat ini belum diketauhi statusnya, apakah sebagai saksi atau telah dinyatakan sebagai tersangka.

Sedankan Nurhadi yang baru sekitar tiga bulan menajdi Dirlantas Polda Metro Jaya, disebutkan informasi yang dihimpun telah dimintai keterangan terkait penangkapan dikantorna.(yan)

Share
Leave a comment