Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, kini menjalani hari-harinya di dalam penjara.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan terhadap perkara dugaan suap penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Berkas tersebut kini dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Rencananya hari ini berkas Bu Atut P21 (berkas dinyatakan lengkap) ke penuntutan,” terang penasehat hukum Atut, Andi Simangungsong kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Andi menjelaskan, berkas perkara yang menjerat kliennya tampaknya tidak akan disatukan. Kasus lain, seperti pengadaaan alkes Banten belum rampung. “Informasi yang kita dapat saat ini baru pilkada Lebak. Yang lain belum,” kata Andi.
Peran Atut dalam sengketa Pilkada Lebak terungkap dalam dakwaan atas adiknya, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan. Dakwaan menyebut, Atut adalah pihak yang memerintahkan Wawan menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar untuk menyuap Akil Mochtar, yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua MK.
Keterlibatan Atut berawal ketika pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin, menggugat keputusan KPUD Lebak yang memenangkan pasangan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih di MK.
Amir saat itu menggunakan jasa Susi Tur Andayani sebagai pengacara, sekaligus memuluskan gugatan tersebut di MK.
Terkait gugatan tersebut, Akil mengirim pesan kepada Wawan untuk mengajak bertemu. Ajakan itu disambut Wawan yang pada 25 September 2013 untuk menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Jalan Widya Chandra III No 7, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, Susi mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Provinsi Banten, yang dihadiri Atut, yang juga elit Golkar di Banten, Amir, dan Kasmin untuk membicarakan perihal pengajuan gugatan tersebut.
Kemudian Akil meminta Rp3 miliar untuk memuluskan gugatan Amir tersebut. Saat itulah Atut mulai berperan. Ia mengutus Wawan untuk mengurus pembayaran ke Akil.
Pada 30 September 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, di Hotel Ritz Carlton Jakarta Selatan, Wawan hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp1 miliar. Selanjutnya Susi menerima tas travel warna biru yang berisi uang kurang lebih sejumlah Rp1 miliar melalui stafnya, bernama Ahmad Farid Asyari.
Uang dalam tas tersebut, sempat dibawa oleh Susi ketika menghadiri sidang pleno di MK yang dipimpin oleh Akil dengan agenda pembacaan putusan perkara Pilkada Lebak. Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lebak.
Tetapi uang tersebut batal diberikan Susi kepada Akil, karena Akil masih menyidangkan perkara sengketa pilkada Jawa Timur. Uang tersebut kemudian ia bawa ke rumah orangtuanya di Jalan Tebet Barat Nomor 30, Jakarta Selatan.
Sampai akhirnya pada 2 Oktober 2013, Susi ditangkap di rumah Amir Hamzah di Jalan Kampung Kapugeran Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Setelah membekuk Susi, KPK menggeledah rumah orangtuanya di Tebet, menemukan uang Rp1 miliar, dan menyitanya sebagai barang bukti.(pi/fer)







