10 Penari Striptease Di Tahan Kejati DKI

penari stripsi

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara dan sepuluh orang tersangka kasus penari telanjang (striptease).

“Berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada bidang pidana umum Kejati DKI Jakarta,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Waluyo kepada wartawan di kantornya, Rabu (2/4/2014).

Menurut Waluyo, sepuluh tersangka tersebut adalah Khoe Suk Jua alias Yuni, Febriyanti alias Ebi, Maryani Wijaya alias Vera, Nurhalimah alias Dena, Rara, Sarinah Putri alias Vera, Muthoharoh Insaniah alias Jilly, Dini Handayani alias Sheril, Maryani Wijaya alias Fani, Ismawati alias Airin.

Lebih lanjut, Waluyo mengungkapkan,  berkas perkara dan tersangka Yuni dkk telah diserahkan pihak penyidik polda metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta, pada Senin (1/4/2014). Lalu, pihaknya memperpanjang masa penahanan terhadap sepuluh tersangka tersebut.

“Mereka sekarang ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ujarnya sambil mengatakan, pihaknya segera  menyerahkan berkas perkara tersebut untuk disidangkan ke pengadilan.

Menurut Waluyo, tidak ada tersangka  laki-laki yang memesan mereka untuk menari telanjang. Padahal, mereka menari atas permintaan tamu dari Room Royal F Karaoke Hotel Iligals, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (12/1/2014).

Seperti diketahui, salah satu tamu atas nama Bambang memesan ruang di hotel tersebut untuk sembilan orang dengan harga Rp10 juta. Selanjutnya tersangka Yuni menawarkan sembilan model untuk mendampingi. Untuk teman karaoke Rp500 ribu per model, dan Rp1,1 Juta, untuk menari telajang.

Dalam kasus ini, para tersangka di jerat pasal 35 juncto pasal 9 Undang-undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.(ams)

Share
Leave a comment