TRANSINDONESIA.CO, Bekasi – Seperti tak mengenal lelah, walaupun dihari libur, sàtgas Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, sekitar pukul 12.40 Wib menangkap DPO asal Kejari Binjai bernama Masniari.
“Masniari, mantan pegawai Negeri sipil di pemda kota Binjai ini, ditangkap di Gang Kavling, nomor: 9 RT: 06/RW: 08, Jati Raden, Jati Sampurna, Bekasi, sekitar pukul 12.40 Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, melalui Bbm, Minggu (6/4/2014) di Jakarta.
Menurut Untung, Masniari adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai, drainase dan gedung APBD tahun anggaran 2010 di Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, Sumatra Utara. “Akibat dari perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp3 miliar,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sejak Januari sampai 6 April 2014 ini, satgas Kejagung telah berhasil menangkap 42 orang DPO, baik statusnya sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.(amin/amri)