Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Transindonesia.co – Surya)
TRANSINDONESIA.CO, Medan – Setelah lima bulan pasca penangkapan AB (38) dan AZ (38) terkait kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Desa Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara, akhirnya sampai tahap P21 (dinyatakan lengkap)
“Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (7/4/2014) depan,” kata Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar TNGL, Saidi, Rabu (2/4/2014) di Medan.
Dijelaskannya, penyerahan berkas tersebut berupa barang bukti dan 2 orang tersangka, yakni AB (38) dan AZ (38). Nantinya, ketika semua proses sudah dilewati akan segera dilaksanakan persidangan. “Kita akan serahkan ke jaksa, setelah itu prosesnya ya ke persidangan,” katanya.
Ketika ditanya di mana persidangan akan digelar, hal tersebut kewenangan dari Kejatisu yang mana bisa saja digelar di Langkat ataupun di Medan.
Saidi menjelaskan, AB dan AZ ditangkap di Desa Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Langkat pada 27 November 2013. Penangkapan dilakukan di malam hari di Jalan Banyurip yang mana pada saat itu, AZ membawa truk bermuatan kayu gelondongan bersama AB. Keduanya tidak dapat menunjukkan surat-surat penyerta kayu.
Begitupun jenis kayu yang dibawanya berbeda dengan tertera di dalam Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang dibawanya tidak sesuai. “Di dalam surat, ditulis jenis kayu yang dibawa adalah durian dan kayu rawa atau kayu rimba campur (KRC), tapi setelah dicek ternyata ada kayu meranti dan damar,” katanya.
Karena ketidak jelasan tersebut, pihaknya kemudian menyita kayu gelondongan tersebut beserta dengan truknya lalu membawanya ke Kantor BBTNGL di Jalan Selamat, Medan Amplas sebagai barang bukti. Adapun jumah kayu tersebut sebanyak 70 batang atau sekitar 12 kubik.
Sementara AB yang kemudian diketahui sebagai pemilik kayu dan AZ sebagai supir truk saat ini ditahan di Lapas Tanjung Gusta dan sudah ditangguhkan lagi penahanannya.
Keduanya dituntut telah melanggar pasal 12 huruf d dan e jo pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta maksimal Rp2,5 miliar.
Humas BBTNGL, Rahmat Saleh mengatakan, pembalakan liar merupakan ancaman yang paling besar dalam upaya menjaga kelestarian TNGL yang berdasarkan SK Menhut No. 276/KptsII/1997, total luas hutan TNGL 1.092.694 ha, 80,5 persen (881.207 ha) berada di wilayah Aceh, sisanya 19,5 persen (213.485 ha) berada di Sumut, Kab. Langkat dan seluas 125.000 ha banyak terjadi pembalakan liar.
“Mereka ditangkap karena membawa kayu yang berasal dari dalam kawasan TNGL, apalagi desa ini berbatasan dengan kawasan TNGL dan di situ juga ada satu perusahaan perkebunan yang karenanya sangat untuk keluar masuk kendaraan, jadi kayu itu diambil dari dalam kawasan, dibawa keluar melewati Desa Batang Serangan, Sei Musam Kecamatan Batang Serangan lalu ke panglong-panglong kayu di sekitar, bisa juga sampai keluar, misalnya ke Medan dan lain-lainnya,” katanya sambil menambahkan seharusnya ada pengawasan di panglong-panglong, sawmill dan penampungan kayu-kayu hutan.
Kepala BBTNGL, Andy Basrul mengatakan, sudah menjadi tugas dari BBTNGL untuk melakukan pengamanan kawasan dan siapapun yang melakukan pembalakan di dalam kawasan TNGL akan diusut tuntas. “Dan soal kasus yang sudah P21, harus dianjutkan sampai ke pengadilan,” katanya singkat.(don/surya)






