Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti bersama Presiden SBY.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho akhirnya sampaikan surat DPRD Kabupaten Karo terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dan surat keberatan atau penolakan dari APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) se-Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kepada Menteri dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Tadi malam sudah saya tandatangani surat dari DPRD Karo dan bersamaan surat itu saya kirimkan juga surat kebertan dari APDESI Kabpaten Karo ke Kemendagri,” kata Gatot didampingi Kepala Perwakilan Jakarta Pemprov Sumut, Affan Hasibuan, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (2/4/204).
Menurut Gatot, dirinya sebagai gubernur tidak dalam kapasitas mengurangi, menambahi apalagi sampai melakukan intervensi terhadap proses pemakjulan di Tanah Karo.
“Kapasitas saya hanya memproses dan meneruskan sesuai ketentuan dan perundang-undangan saja. Tidak lebih dari itu,” ucap Gatot.
Namun demikian, Gatot mengakui adanya kalangan yang menyebut dirirnya memperlama proses pemakzulan dari DPRD dan putusan dari Mahkamah Agung (MA) sama sekali tidak benar.
“Tidak benar kalau saya memperlama proses itu. Yang ada, proses pemakzulan DPRD Karo terhadap Bupati Karo selama ini tidak melalui saya. DPRD Karo langsung ke Kemendagri, sekarang ini meeka datang kemaren (Selasa, 1/4/2014) ke saya. Sesuai apa yang menjadi ketentuan dan perundang-undangan maupun kewenagan saya, tadi malam saya tandatangani surat itu. Kan selama ini mereka (DPRD Karo) tidak datang, jadi apa yang mereka lakukan merupakan tindakan sendiri yang langsung ke Kemendagri,” kata Gatot.
Uji Materi
Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti mengatakan, dirinya tidak akan bertahan dan meminta-minta jabatan, apapun keputusan Presiden SBY nantinya akan dilaksanakannya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Apapun putusan dari presiden akan saya laksanakan, saya ini tidak meminta dan gila jabatan. Semuanya ini (jabatan) hanyalah titipan saja, kalau saya harus diberhentikan, ya berhenti. Tidak ada masalah,” kata Kena Ukur Jambi saat dikonfirmasi, kemaren malam.
Namun sebelumnya, Kena Ukur Karo Jambi menyatakan, putusan apapun yang akan diberikan padanya akan diterimanya dengan baik, termasuk putsuan pemakzulan dari Mahkamah Agung.
“Tapi dalam putusan MA ada dimaktumkan untuk uji materi pada apa yang menjadi putusan Paripurna DPRD Karo. Uji matrei itu belum dilakukan, saya akan minta kepada Mendagri untuk melakukan uji materi, agar semua menjadi terang benderang dan ada kesimpulan serta kepastian sebelum memutuskan masalah ini,” kata Karo Jambi.
Pada dasarnya kata Karo Jambi, dia tidak mempermasalahkan proses yang saat ini tengah berjalan dan putusan apapun nantinya dari Presiden SBY akan dia terima dengan lapang dada.
“Apapun nanti putusan presiden akan saya terima, jabatan ini hanya titipan, Presiden SBY juga ada masanya, bulan Oktober nanti juga selesai. Apalagi saya, kalau memang diputuskan berhenti, ya saya berhenti. Tapi proses atau uji materi yang diminta MA akan saya ajukan ke Kemendagri,” ucapnya.
Karo jambi juga mengakui, kalau dirinya mendapat dukungan kuat dari APDESI yang menolak pemakjulan DPRD Karo.
“Apa yang dilakukan APDESI itu tidak hanya penolakan, tapi menyatakan penghianatan dari wakil rakyat. Tapi itu biarlah, karena pembelaan itu datang dari bawah dan saya tidak melakukan pembelaan apapun,” ujarnya.(ismet)






