Jaksa Tangkap DPO Rp3,2 M Di Bekasi

dpo korupsi ditangkap di bekasi

 

TRANSIDONESIA.CO, Bekasi – Tim Kejaksaa Agung bersama tim Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berhasil menangkap DPO, Yuni Widanti, Direktur CV. Intan Diagnostika.

“Yuni Widanti adalah tersangka tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepualauan Anambas tahun anggaran 2009,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (1/4/2014) malam.

Menurut Untung, Yuni Widanti diamankan pada Selasa, 1 April 2014 sekitar pukul 20.15 Wib di Jalan Gunung Haruman, RT: 01, RW: 14, Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Lebih lanjut, mantan Kejari Jakarta Selatan itu menyatakan, akibat dari perbuatannya, menurut Untung,  keuangan negara dirugikan sebesar Rp3,2 milyar.(amri/amin)

Share
Leave a comment