Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono berjabat tangan dengan para simpatisan dan kader Partai Demokrat pada kampanye terbuka di Semarang, Jateng, Sabtu (29/3/2014). Kampanye dihadiri ribuan kader dan simpatisan Partai Demokrat.(ant)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Jelang Pemilu, meskipun tanpa pengajuan cuti, aksi kampanye yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap tak melanggar aturan kampanye pejabat negara.
Menurut Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi, yang diperlukan bagi presiden hanya melaporkan keikutsertaannya dalam kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kalau menteri-menteri memang secara tegas disebutkan kalau menggunakan fasilitas negara, tidak cuti, para gubernur, bupati, walikota juga seperti itu. Tapi presiden, wapres (wakil presiden) UU (Undang-Undang) itu menyebutkan itu diatur antara presiden dan wapres. Nah Bapak Presiden menghormati KPU, beliau kasih tahu hari ini mau kampanye,” kata Gamawan di kompleks kantor presiden, Jakarta, Selasa (1/4/2014)
Dia menambahkan, aturan untuk presiden dan wapres memang agak berbeda dengan pejabat lain seperti menteri dan kepala daerah.
Hal tersebut disebabkan posisi presiden tidak bisa diisi pejabat sementara sebagaimana jabatan lain.
Namun, kata dia, selama pemerintahan dipastikan berjalan dan pengambilan keputusan tidak terganggu maka presiden bisa melakukan kampanye sembari melakukan tugas-tugas pemerintahan.
Bahkan, kata Gamawan, SBY dua pekan lalu batal hadir di kampanye Partai Demokrat di Jawa Tengah dan memilih bertolak ke Riau untuk penanggulangan kabut asap.
“Presiden tetap menjamin setiap hari walau kampanye itu mengurus negara. Hari ini hari kampanye Beliau tapi masih rapat kan,” ujarnya.(bs/lin)







