Ketua DPRD SBD, Yoseph Malo Lende.(sp)
TRANSINDONESIA.CO, Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya (DPRD SBD), Nusa Tenggara Timur, tetap menolak mengusulkan pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan pasangan Markus Dairo Talu dan Dara Tanggu Kaha (MDT-DT) sebagai Bupati-Wakil Bupati SBD terpilih.
Sebab, mereka dianggap bukan pemenang dan bukan pilihan rakyat SBD, melainkan hasil konspirasi terstruktur dan sistematis oleh penyelenggara dan pihak-pihak lain.
Sikap DPRD SBD ini tertuang dalam surat No: 006/14/DPRD SBD/III/2014 tanggal 28 Maret 2014. Surat itu ditandatangani Ketua DPRD SBD Yosep Malo Lende.
Pada bagian lain surat DPRD SBD menegaskan kembali pengusulan pengesahan bupati dan wakil bupati SBD terpilih atas nama Kornelius Kodi Mete dan Daud Lende Umbu Moto (Konco Ole Ate) dengan mengacu pada dokumen pengusulan sebelumnya.
Dokumen itu yakni, pertama, Surat KPU SBD No: 183/KPU-Kab.018.964761018.964761/IX/2013 tanggal 30 September 2013 perihal penyampaian bahan administrasi calon terpilih bupati dan wakil bupati SBD. Kedua, surat DPRD SBD No: 006/32/DPRD/SBD/IX/2013 tanggal 30 September 2013 perihal usulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2013-2018.
Surat diawali rapat DPRD SBD ini ditujukan kepada Mendagri, Gubernur NTT, Ketua KPU Pusat, dan Ketua KPU Propinsi NTT. Surat dimaksud disampaikan anggota DPRD SBD David Ramone kepada Kapolda NTT, Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana, saat pertemuan dengan masyarakat di Kampung Homibela, Desa Kapaka Mandeta, Minggu (30/3) siang.
Sebelum menyerahkan kepada Kapolda, David Ramone membacakan surat tersebut. Salinan surat itu juga diterima SP dari Sekretaris DPRD SBD Paulus Ngara Galu.
Isi surat dimaksud mengandung tiga poin penting, yaitu mengenai sikap KPU NTT memberhentikan lima komisioner KPU SBD yang berujung lahirnya surat usulan penegasan pengesahan MDT-DT, tentang sikap Wakil Ketua DPRD SBD, Yusuf Malo Lende serta penegasan DPRD SBD mengenai Bupati-Wakil Bupati SBD terpilih hasil pemilukada.
“DPRD SBD menegaskan bahwa surat saudara Yusuf Malo dengan No: 006/12/DPRD/SBD/III/2014 tanggal 24 Maret 2014 perihal penegasan pengangkatan bupati dan wakil bupati SBD atas nama Markus Dairo Talu-Dara Tanggu Kaha adalah semata-mata inisiatif pribadi karena tidak melalui mekanisme keputusan bersama pimpinan dan anggota DPRD SBD serta menggunakan stempel palsu,” demikian bunyi surat DPRD SBD.
DPRD SBD mengaku, surat tersebut tidak tercatat dalam buku agenda surat keluar pada sekretariat DPRD SBD dan menggunakan stempel palsu/cap palsu.
“Atas perilaku Yusuf Malo yang demikian, maka DPRD merekomendasikan kepada Badan Kehormatan DPRD SBD untuk memberikan sanksi pelanggaran kode etik dan selanjutnya diproses secara hukum pidana,” katanya.
DPRD SBD menegaskan tidak beralasan hukum apabila keputusan pengesahan pengangkatan pasangan MDT-DT jika didasarkan pada surat-surat atau dokumen yang dibuat inisiatif pribadi Yusuf Malo sendiri.
DPRD SBD juga menyatakan bahwa sikap pemaksaan KPU NTT melegitimasi MDT-DT merupakan tindakan melegitimasi kecurangan yang mana sudah terbukti dengan dipenjaranya Yohanes Bili Kii (Ketua KPU SBD saat itu) 13 bulan penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti melakukan penggelembungan suara untuk memenangkan MDT-DT.
Kapolda NTT Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, apa yang diputuskan DPRD SBD hampir 90 persen sejujurnya bukan tanggung jawab polisi.
“Segala hal terkait keputusan politik bukan kewenangan Polri dan TNI. Saya akan coba membawa itu ke dalam forum. Saya akan ke Jakarta menyampaikan masalah tersebut,” kata Untung.
Yosep Malo mengatakan, DPRD secara lembaga sudah menanggapi surat KPU NTT tentang usulan penegasan Konco Ole Ate sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, bukan MDT-DT.(sp/kum)