Walikota Medan (non-aktif) Rahudman Harahap saat sidang di Tipikor Medan.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Medan : Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap keputusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan yang memvonis bebas Walikota Medan (non-akti) Rahudman Harahap.
Dalam vonisnya, Rahudman yang dinyatakan bebas dari tuntutan terkait kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, tahun anggaran (TA) 2005, oleh Pengadilan Tipikor Medan, kembali dijerat JPU dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun denda Rp500 juta serta uang penganti Rp480 juta.
Keputusan tersebut tertulis dalam publikasikan di situs resmi MA, nomor register perkara 236 K/PID.SUS/2014, yang ditangani tiga hakim agung yakni Mohammad Askin, MS Lumme, dan Artidjo Alkostar yang menyatakan permohonan JPU dengan terdakwa Rahudman Harahap dikabulkan.
“Amar putusan, kabul,” demikian informasi perkara yang dipublikasikan di situs resmi MA tertanggal 26 Maret 2014.(surya)
Ini salinan putusan Rahudman yang terpapang dalam situs resmi MA: http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=01e8b4a0-8fcc-1fcc-8bd7-30323436:
| NFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|





