TRANSINDONESIA.CO, Jakarta – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) bersama LSM Gerak Aceh melaprkan dugaan tindak pidana korupsi Provinsi Aceh yang mengakibatkan kerugian negara Rp172,3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2014).
Koordinatornya Uchok Sky Khadafi mengatakan, ada tiga korupsi yakni, penggunaan dana bantuan hibah modal usaha, kapal boat dan suap penyelenggara terkait sengketa lahan antara PT. Padang Palma Permai dengan PT. Para Sawita.
“Total dugaan kerugian negara atas korupsi untuk tiga kasus sebesar Rp172,3 miliar,” kata Uchok.
Dugaan korupsi pertama, kata Uchok adalah bantuan hibah untuk kegiatan bantuan modal usaha dan pemberdayaan ekonomi kelompok ternak tahun 2013. Modus dalam korupsi ini adalah penerima yang fiktif. Fitra, kata Uchok sudah melakukan investigasi di dua dari 23 kabupaten penerima bantuan hibah tersebut. Dua daerah itu adalah Aceh Besar dan Banda Aceh.
“Dua itu kita ambil sample, kita verifikasi apakah benar dapat bantuan atau tidak. Tapi nggak pernah dapat,” kata Uchok.
Kedua, ungkap Uchok, adalah bantuan hibah untuk masyarakat dalam bentuk kapal boat 30 GT dan 40 GT. Dalam dugaan korupsi bantuan hibah ini, ada indikasi kerugian negara sebesar Rp136 miliar.
Modus dalam perkara ini, kata Uchok adalah nama penerima hibah baru ditentukan setelah proyek selesai dilelang. Hal itu, kata Uchok tidak bersesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.39/2012 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanpja Daerah.
Tak hanya itu, boat dalam pengadaan oni juga bermasalah dalam hal spesifikasi yang tidak sesuai dan berkualitas rendah.
“Ketiga, ada indikasi suap bagi aparat negara atas sengketa lahan antara PT. Padang Palma Permai dengan PT. Para sawita,” kata Uchok.
Berikut adalah pihak yang menerima suap terkait sengketa lancar tersebut berdasarkan kwitansi PT Padang Palma Permai yang dilaporkan ke KPK, yakni, Polda Aceh sebesar Rp202 juta, Polres Idi, Aceh Timur sebesar Rp 48,8 juta, Brimob Aceh Timur sebesar Rp25 juta, TNI sebesar Rp51 juta, Majelis Hakim pengadilan negeri aceh Timur sebesar Rp116 juta, Kanwil BPN sebesar Rp88 juta, DPRK aceh Timur sebesar Rp10 juta dan tokoh masyarakat sebesar Rp39 juta.(amri)






