Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan.(dok)
TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : Nama Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan kembali disebut dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak dengan terdakwa Susi Tur Andayani.
Nama Djohermansyah disebut oleh Calon Bupati Lebak Amir Hamzah saat memberikan keterangan di sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/3/2014).
Amir mengaku pernah menyaksikan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghubungi Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan.
Ketika itu, dibicarakan mengenai rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Lebak, Banten 2013.
Amir menjelaskan, pada tanggal 26 September 2013, ia datang ke kantor dinas Atut untuk membahas pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Beliau (Atut) saat itu nelepon Dirjen Otda Djohermansyah Djohan beliau katakan, kalau Pilkada Desember atau November bisa tidak? Kata Pak Djohan tidak masalah asal Pilkada ulang bukan pilkada baru,” kata Amir menuturkan ulang peristiwa Atut menelepon Dirjen Otda dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Nama Dirjen Otda sebelumnya juga disebut oleh saksi Kasmin yang bersaksi pada persidangan Senin (17/3/2014). Menurutnya Atut menghubungi Djohan terkait pemungutan suara ulang Pilkada Lebak.
Kasmin menjelaskan bahwa pada saat bertemu terdakwa tanggal 26 September 2013 di ruangan Gubernur Banten di Serang, sempat kaget karena mendengar Atut menelepon seseorang yang menjabat sebagai Dirjen Otda.
Hanya saja, dalam sidang tidak diputar ataupun dibacakan isi rekaman pembicaraan antara Atut dan Djoehermansyah tersebut.
Terkait kasus dugaan suap di MK, Djoeharmansyah pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi untuk tersangka Susi Tur Andayani.
Terhadap Djoehermansyah memang pernah menyeruak menerima uang sejumlah Rp2 miliar terkait terkait penundaan pelantikan Bupati Banyuasin Yan Arton Ferdian-SA Supriyono.
Namun, Djoehermansyah pernah membantah tudingan tersebut. Bahkan, sempat menyatakan siap melakukan sumpah pocong jika menerima suap terkait pelantikan Bupati Banyuasin sebesar Rp2 miliar.(sp/fer)







