Brigadir Susanto di Duga Stres

pamudji ditembak anakbuah

 

 

TRANSINDONESIA.CO, Jakarta :  Meski penyidik Subdit Kejahatan dan Kekerasan, Polda Metro Jaya menyatakan, kejiwaan Brigadir Susanto normal atau tidak sedang bermasalah, namun hingga sekarang masih menjadikan teka-teki.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dwi Priyatno, Minggu(23/3) mengungkapkan, penyidik terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, penyidik memiliki bukti-bukti terkait penembakan tersebut.

“Keterangan tersangka bukan hal utama bagi penyidik, yang penting kita punya bukti-bukti kuat,” ujarnya.

Brigadir Susanto terancam dipecat akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, dan mengikuti persidangan diperadilan umum.

Brigadir Susanto bertugas di pelayanan musik (yansik), diduga menembak AKBP Pamudji karena stres tidak terima ditegur korban tak mengenakan seragam.(dan)

Share