Langgar Maklumat Kapolri, Kasat Intel Dicopot di Sumut

TRANSINDONESIA.CO – Seorang perwira polisi berinisial AKP BVP yang menjabat Kasat Intel di jajaran Polres di Polda Sumatera Utara (Sumut) dibebastugaskan karena resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, saat pandemi Covid-19.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, saat ini Bidang Propam telah menangani kasus tersebut.

“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” kata Tatan kepada wartawan, Ahad (4/10/2020).

Tatan mengatakan, atas temuan itu pihak Propam Polda Sumut pun langsung memanggil oknum polisi untuk diperiksa.

Ia dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-9.

“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” jelasnya.

Saat ini, kata Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel itu, berupa membebas tugaskannya dari jabatannya sebagai Kasat Intel.

“Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan,” katanya.

Diketahui, video pesta pernikahan oknum perwira polisi ini sempat beredar di media sosial.

Seorang oknum perwira polisi menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kota Rantau Parapat, Labuhanbatu, pada Sabtu (26/9/2020).

Dalam video itu terlihat, tamu undangan bahkan pengantin sendiri tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak.[sur]

Share
Leave a comment