Polda Sumut Tahan Tersangka Modus Masuk Bintara TNI Raup Rp325 Juta

TRANSINDONESIA.co | Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi menerima laporan Riadi, warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara yang diduga turut menjadi korban tipu gelap Nina Wati.

Riadi resmi melaporkan Nina dengan laporan Polisi nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 Maret 2024.

Wanita yang kini sudah ditahan Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga menipu korbannya sebanyak Rp325 juta, modus meluluskan menjadi Bintara TNI Angkatan Darat. Uang dikirim langsung ke rekening bank BRI atas nama Nina Wati.

Namun, setelah uang dikirim, anak korban berinisial MA gagal dilantik menjadi Bintara TNI.

Sementara pada akhir Januari, Rindam Kodam I Bukit Barisan sudah melantik Bintara TNI Angkatan Darat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban.

Saat ini penyidik terus bekerja secara maksimal guna mengusut dugaan penipuan dan penggelapan modus meluluskan menjadi TNI maupun Polri.

“Yang terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian sekitar Rp325 juta,”kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (26/3/2024).

Polisi menjelaskan, korban tipu gelap Nina Wati saat ini berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah, setelah sebelumnya hanya empat orang.

Laporan korban lainnya terus berdatangan pasca

Nina Wati ditangkap Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut pada Kamis (21/3/2024) lalu di rumahnya Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol dengan membayar Rp 1,3 Miliar atas korbannya Afnir.

“Jadi, sampai saat ini Polisi memproses tujuh Laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah ditahan Polda Sumut,” katanya.[sur]

Share
Leave a comment