TRANSINDONESIA.CO, Jakarta : 5 tersanga PLTGU Blok 2 Belawan, Medan, Sumatera Utara, dijebloskan ke Penjara akibat dugaan korupsi yang dilakukan kelimanya.
Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 terus berlanjut dan perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam hal ini, Lima orang dijadikan tersangka, selain tersangka sebelumnya M. Bahalwan, Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia.
“Berkas perkara lima orang tersangka, yakni Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali, keduanya adalah karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut. Selain itu, Chris Leo Manggala, Mantan General Manager KITSBU. Surya Dharma Sinaga, Manager Sektor Labuan Angin dan Supra Dekanto, Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia atau mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi dinyatakan lengkap (P-21),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, Kamis (20/3/2014) di Jakarta.
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, menurut Untung, penyidik Kejaksaan RI telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab para tersangka dan Barang Bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Selanjutnya Kejaksaan Negeri Medan melakukan penahanan terhadap kelima tersangka, di Rutan Tanjung Gusta, Medan, selama dua puluh hari kedepan, terhitung dari tanggal 20 Maret 2014,” ungkapnya.
Adapun Kerugian Negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, menurut Untung sebesar sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar kurang lebih Rp337 milyar.(ams/surya)