NP melaporkan Bupati Indrahiri Hulu, Riau, ke Mabes Polri, Selasa.(18/3/2014)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Seorang wanita mantan Mayoret Maching Band yang juga mantan staf pegawai honorer Satpol PP Indragiri Hulu melaporkan Bupati Indragiri Hulu, Riau, Yopi Arianto, ke Mabes Polri atas perbuatan pelecehan asusila dan perlakuan kekerasan seksual.
Wanita cantik berjilbab berinisial NP itu datang ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didampingi kausa hukumnya Zuchli Imran Putra.
“Dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Yopi Arianto dilakukan sekitar bulan April 2011 lalu, saat itu korban menjabat sebagai Satpol PP yang bertugas di Lobi satu khusus menjaga tamu Bupati,” kata Zuchli di Mabes Polri, Selasa (18/3/2014).
Dikatakan Zuchli, kliennya merupakan mantan anak buah Yopi yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati di Indragiri Hulu. Saat peristiwa dugaan asusila tersebut, korban diminta datang ke Hotel Ibis, Riau, oleh salah satu orang kepercayaan Bupati yang berinisial SP, tanpa diberikan penjelasan apapun.
“NP diminta masuk ke sebuah kamar dan ditinggal pergi oleh SP. Tak lama berselang tiba-tiba terlapor, Bupati Yopi datang,” ungkapnya.
Sementara, korban NP (34) menuturkan, saat peristiwa tersebut terjadi dirinya tidak kuasa melakukan perlawanan.
“Kejadian begitu cepat dan saya kaget tiba-tiba atasan saya yang datang dan langsung memaksa saya untuk melayaninya,” ucap NP.
Wanita yang juga mengenakan masker itu mengaku, usai melampiaskan nafsu bejatnya sang bupati Yopi sempat berjanji akan menikahi dirinya. Ternyata, yang didapatkannya justru dimutasi dari tempat kerjanya menjadi staf Satpol PP di Kecamatan Lirik, Indragiri Hulu.
“Dulu dia (Yopi Arianto) berjanji akan menikahi saya dan akhirnya janji itu tidak direalisasikan, sampai saya memutuskan untuk menikah dengan orang lain pada tahun 2013, lalu saya dimutasi ke Kecamatan Lirik,” tuturnya.
Kuasa hukum NP lainnya, Afriady Putra menyatakan, perbuatan politisi Partai Golkar merupakan tindakan yang sangat melanggar nilai etika dan agama.
Berdasarkan laporan, Nomor: TBL/155/III/2014/BARESKRIM, Bupati Yopi Arianto terancam melanggar Undang-Undang Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada anak buahnya.
“Dimana ancamannya tujuh tahun penjara,” ujar Afriady.
Saat ditanyakan, mengapa baru melaporkan kejadiannya sekarang, Afriady mengaku, korban tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kejadian buruk yang menimpa dirinya tersebut.
“Pelaku ini kan Bupati, korban takut untuk melaporkan kejadian ini ke polisi. Makanya baru bisa hari ini kita datang ke Mabes Polri,” kata Afriady.(dan)





