Formasu-AK Desak Kejagung Tangkap Abdillah, Rahudman dan Handoko Lie

abdillah center rahudmanAbdillah, Mal Medan Center Point dan Rahudman.

 

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Tiga tersangka tiga tersangka pengalihan tanah aset PT Kerata Api Indonesia (KAI) yang kini dijadikan Mal Medan Center Point didesak ditangkap.

Forum Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Formasu-AK) mendesak Kejaksaan Agung (kejagung) segera menangkap ketika tersangka pengalihan aset tanah seluar 7,3 hekatr milik  PT KAI adalah, dua mantan Walikota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap serta pengusaha Dirut PT.Arga Citra Kharisma (ACK) Handoko Lie.

“Kejagung harus segera memeriksa dan menahan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tangkap ketiga tersangka yang seenaknya mengalihkan tanah milik negara itu,” kata Ketua Formasu-AK, Syawal Silalahi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/3/2014).

Tanah yang terletak di Kelurahan Gang Buntu, Medan, itu merupakan aset negara yang dimiliki PT KAI sesuai surat Menkeu RI No.S 1069/- HK.03/1990 tanggal 4 September 1990.

Hal tersebut juga diperkuat dengan lima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta aturan hukum lain yang menegaskan bahwa PT ACK telah melawan hukum menguasai aset negara milik PT KAI.

Selain itu, Syawal Silalhi juga meminta Kejagung segera mengembalikan aset milik negara itu ke PT KAI yang terletak di Jalan Jawa dan Jalan, Kelurahan Gang Buntu, Medan, Sumatera Utara dan menutup semua kegiatan di Mal Medan Center Point.

“Tanak yang merupakan aset PT KAI itu segera dikembalikan dan menutup seluruh kegiatan Mal yang telah berdiri di tanah negara,” kata Syawal.

Lebih lanjut Syawal menegaskan, Kejagung diminta mengusut dan memeriksa proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang mengalahkan PT KAI ketika melakukan gugatan perdata.

Dimana diatas tanah milik PT KAI itu dijadikan kompleks Medan Centre Point dengan bangunan mulai dari hotel, apartemen, office medical, Mal Lottemart, convention hall, Hotel Karibia, RS Murni Teguh, dan pertokoan.

“Kejagung harus memeriksa oknum-oknum hakim di PN Medan dan PT Sumut yang menangani kasus tersebut dan mengalahkan PT KAI. Ini juga harus diperiksa, diduga ada permainan antara hakim yang menangani perkara tersebut dengan pengusaha itu,” sebut Syawal.

Sebelumnya, PT KAI melalui kuasa hukumnya, Savitri Kusumawardhani, menyambut positif keputusan yang dikeluarkan Kejagung tersebut. Keputusan ini akan semakin mememperlihatkan siapa hak pemilik tanah ‘gang buntu’ yang kini sudah beralih fungsi menjadi Mal Medan Center Point.

Savitri bersama KAI mengaku terus mengajukan bukti-bukti penyimpangan lain dari kepemilikan tanah tersebut kepada Kejagung. Langkah ini dilakukan agar memperlancar percepatan pengalihan hak kepemilikannya agar mendukung kegiatan KAI sebagai BUMN.

“Tanah yang saat ini telah dibangun Medan Center Point seharusnya diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemkot Medan dari PT KAI,” katanya di Jakarta, Minggu, (16/3/2014).(ams/yan)

 

Share
Leave a comment