KPK tengah mengusut dugaan jorupsi pengadaan Busway.(dok)
TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono menyalahi wartawan karena Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih mempercayai KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB).
“Percaya tidak percaya itu wartawan yang mendramatisirnya,” kata Widyo, di Jakarta, Jumat (14/3/2014).
Ahok lebih mempercayai KPK karena rekam jejak badan antikorupsi itu memuaskan. Indikasinya, tidak ada tersangka KPK yang perkaranya tidak dimajukan ke persidangan. Apalagi, sampai memakan waktu bertahun-tahun. KPK juga dikesankan selalu mengusut tuntas perkara yang ditangani.
Dalam kasus BKTB selain Kejagung, KPK juga melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut. Dalam penyelidikannya, Kejagung telah memeriksa 10 orang dan belum meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan.
Menanggapi Ahok yang menginginkan kasus tersebut ditangani KPK, Widyo meminta seluruh pihak menghormati langkah Kejagung yang merasa lebih dulu menyelidiki kasus tersebut.
“Kalau Kejaksaan yang mengani dulu ya Kejaksaan lah. Hormati Kejaksaan karena, Kejaksaan punya kewenangan untuk menyidik juga,” ujarnya.
Dikatakan, pihaknya selalu mengadakan kordinasi dengan KPK dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi.
“Kita selalu koordinasi di dalam setiap melakukan penyelidikan kita juga memberitahukan. Pada saatnya pasti hal-hal yang seperti itu kita lakukan tidak ada yang diabaikan,” katanya.
Kordinasi-Supervisi
Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pihaknya dapat melakukan kordinasi-supervisi (korsup) dengan mengambil alih penanganan perkara tersebut dari Kejagung sesuai ketentuan perundang-undangan. Syarat supervisi antara lain adanya intervensi dari pihak luar dan adanya kendala dalam penyidikan Kejagung.
“Sesuai ketentuan perundang-undangan. Ada sekitar enam hingga tujuh syaratnya apalabila ada intervensi dari luar, ada kendala dlm proses penyidikannya, dan apabila ada tindak pidana korupsi baru,” kata Johan.
Dikatakan, pihaknya perlu memeriksa terlebih dulu apakah Kejagung telah melapor kepada KPK akan penyelidikan yang dilakukan ke Kejagung. Sebab, KPK juga menerima laporan dugaan korupsi dari masyarakat tahun 2013.
“Jadi harus dicek dulu apa yang ditangani Kejaksaan dan dilaporkan ke KPK. Kalau di kejagung naik ke penyidikan ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan ke KPK. Di Kejagung baru penylidikan belum ada SPDP. Nanti kita bisa masuk dengan korsup. Bisa gelar perkara bersama,” ungkapnya.(sp/ams)







