TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Lima dari 38 tersangka pembakar hutan dan lahan di Provinsi Riau, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ada 38 tersangka. 37 perorangan dan satu korporasi, yakni PT NSP,” kata Kabag Penum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Gedung Divisi Humas Jakarta, Kamis (13/3/2014).
Menurut Agus, 25 dari 38 tersangka perorangan sudah ditahan. Lima buron. Tapi, Agus tak merinci lima DPO yang dimaksud.
“Data yang kami miliki, mereka terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Apakah mereka diperintahkan perusahaan atau niat sendiri, tentu nanti akan terungkap setelah mereka ditangkap,” terang Agus. Ia mengimbau, kelima DPO menyerahkan diri.(mtv/ful)






