Banyak PNS jadi Caleg

pns

 

TRANSINDONESIA.co, Papua : Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura, Papua, Gideon Dodop menyatakan, bahwa masih banyak calon anggota legislatif yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.

“Dari pengamatan saya di lapangan dan dari spanduk-spanduk serta baliho yang dipajang, ternyata ada puluhan caleg yang masih PNS aktif maju dalam pemilihan calon anggota legislatif. Bahkan, setelah dicek ternyata memang benar ada beberapa yang masih menerima gaji dari pemerintah daerah,” katanya di Sentani, Rabu (5/3/2014).

Pada dasarnya seorang PNS tidak dilarang jika ingin maju dalam pemilihan calon anggota legislatif, hanya saja sesuai aturan, PNS yang masih aktif tersebut haruslah mengundurkan diri,” ujarnya dilansir Antara.

Menurutnya, hal tersebut merupakan pilihan, apakah mau menjadi PNS ataukah caleg. Untuk itu, pihaknya menghimbau kepada pemerintah daerah, dalam hal ini adalah Bupati, Sekda dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayapura untuk segera melakukan langkah-langkah positif, bagi PNS yang maju menjadi caleg ini.

“Langkah-langkah ini penting unutk segera dilakukan, agar ada kepastian hukum dari status PNS yang maju sebagai caleg tersebut, dan secepatnya harus dilakukan sebelum tanggal 9 April yang sisa beberapa hari lagi,” urainya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ada oknum PNS Kabupaten Jayapura yang berinisial EA yang saat ini maju di salah satu partai pendatang baru yang ternyata masih aktif di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Jayapura.

“Selain itu ada juga oknum PNS yang masih aktif di Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan ada juga beberapa PNS yang berada di Distrik Yapsi yang masih aktif tetapi maju sebaga caleg,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya bukan ingin bicara sembarangan tapi itu buktinya, bahwa masih ada caleg yang masih menerima gaji dari pemerintah, sehingga pihaknya tidak boleh tinggal diam, sebab di peraturannya sudah jelas bahwa setiap PNS yang lulus verifikasi sebagai caleg maka wajib hukumnya untuk segera mengundurkan diri dari status PNS.

“Diminta ketegasan dari Bupati Jayapura agar memberhentikan pegawai-pegawai tersebut dalam waktu dekat, sebab jumlah mereka cukup banyak dan ini merugikan negara,” katanya.(ant/kum)

Share
Leave a comment