Waduh, PN Rantauprapat Hanya Vonis 10 Bandar Narkoba

pn raperKetua PN Rantauprapat Martin Ginting.(dok.pn-rantauprapat)

 

 

TRANSINDONESIA.co, Rantauprapat : Pemberantasa narkotika yang merupakan bahaya laten, sudah tidak bisa ditolelir terhadap bandar narkoba.

Namun apa jadinya bila vonis yang dijatuhkan pada bandar narkoba begitu ringan dan niscaya pemberantasan narkoba hanya berjalan ditempat.

Inilah, Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Sumatera Utara, hanya menjatuhkan vonis 10 bulan kurungan penjara terhadap terdakwa Hertanto Situmorang, 35, yang ditengarai sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Ya, kita tuntut 10 tahun penjara, tapi divonis 10 bulan, kita nyatakan banding” sebut JPU Susi Sihombing SH kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (25/2/2014).

Sesuai fakta dipersidangan, menurutnya, terdakwa Hertanto telah didakwakan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dan pasal 131 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan barang bukti memiliki sebanyak 103,54 gram sabu-sabu, setara dengan satu ons lebih” katanya.

Sementara, Ketua PN Rantauprapat Martin Ginting yang juga selaku ketua majelis dalam perkara itu, ketika dikonfirmasi hal ringannya penjatuhan putusan, serta atas dasar dan pertimbangan apa penjatuhan vonis tersebut, Martin memerintahkan wartawan untuk membaca hasil putusannya.

“Kau baca saja dulu putusannya biar jelas” jawab Martin melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Hertanto Situmorang, warga Jalan Jendral Sudirman Bagan Batu, Rokan Hilir Provinsi Riau, tertangkap tangan di Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, saat mengkonsumsi narkoba bersama barang bukti 103, 54 gram sabu-sabu. Ironisnya, terdakwa diketahui telah dua kali ditangkap pihak Satres narkoba dengan kasus serupa.

Menurut dakwaan JPU, bahwa Hertanto Situmorang bersama rekannya Maruli Samosir (berkas terpisah-divonis sama), ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Selasa 14 Mei 2013 sekira pukul 17.30 Wib,di jalinsum Desa N3 Aek Nabara kecamatan Bilah Hulu dengan mengendarai mobil toyota innova warna hitam nomor Polisi BK 1314 GU.

Selanjutnya, terdakwa Hertanto Situmorang dan terdakwa Maruli Samosir melanjutkan perjalanan menuju Bagan Batu. Setibanya di Desa N3 Aek Nabara, kedua terdakwa berhasil ditangkap pihak Satres narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti sebanyak 103,54 Gram sabu- sabu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(ib/bus/don)

 

Share
Leave a comment