DPR Segera Terbitkan PP Terkait UU Desa

desaDesakan UU Desa segera diberlakukan.(dok)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Peraturan Pemerintah (PP) untuk implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang desa amat mendesak untuk segera diterbitkan. Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Kamis (27/2/2014).

“Kita desak supaya PP selesai secepatnya. Jangan sampai ditunda sampai masa pemerintahan mendatang. Mendagri (Menteri Dalam Negeri) harus segera tuntaskan PP terkait UU Desa,” tegas Agun.

Agun menyatakan, Komisi II akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan UU Desa. Salah satu upaya DPR ialah melalui revisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP-) 2014.

“Kita akan adakan langkah-langkah tersendiri, utamanya dalam revisi APBNP 2014,” ujar politikus Partai Golkar ini.

Dia menambahkan, para anggota Komisi II sudah sangat memahami UU Desa. Dengan demikian, dia berkeyakinan setiap anggota telah mensosialisasikan UU Desa di daerah pemilihan (dapil) masing-masing. “Namun, harapan saya ada sosialisasi resmi yang dilakukan pihak pemerintah,” tegasnya.

Menurutnya, UU Desa sangat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat perdesaan. “Mimpi saya ke depan, desa punya kantor yang bagus. Kalau perlu, desa miliki badan usaha yang bukan hanya tahu tempe, tapi industri sepeda, pupuk, bibit dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agun menyatakan, potensi penyimpangan anggaran untuk desa tentu akan besar terjadi. “Sekarang tinggal bagaimana cara mencegah korupsi anggaran itu. Berikan saja hukuman yang seberat-beratnya bagi oknum yang menyelewengkan anggaran untuk desa,” tandasnya.(bs/fer)

 

Share
Leave a comment