TRANSINDONESIA.co, Ambon : Kejaksaan Tinggi Maluku belum melimpahkan berkas kasus korupsi proyek rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2007-2008 di Kabupaten SBB dengan tersangka Willem Puttileihat ke Pengadilan Tipikor.
Padahal, berkas tersangka lainnya Yonathan Pesireron selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sudah bergulir di pengadilan. Ia sudah duduk di kursi pesakitan, namun Puttileihalat yang adalah adik kandung Bupati SBB, Jacobus F. Puttileihalat itu masih bebas berkeliaran.
“Karamnya” berkas Puttileihalat diduga ada permainan jaksa untuk meloloskan yang bersangkutan dari jeratan hukum. Sejak awal kasus ini diusut, jaksa terkesan mengistimewakan Puttileihalat. Pasalnya, saat Puttileihalat dan Pesireron ditetapkan sebagai tersangka pada 13 November 2012 lalu, jaksa hanya menahan Pesireron. Sementara Puttileihalat diberikan status tahanan kota.
Ikatan Mahasiswa Muslim (IMM) Maluku meminta Kejati Maluku untuk tidak main-main dalam penanganan kasus ini.
“Kami minta jaksa jangan bermain main dalam menuntaskan kasus ini, sebab sudah ada tersangkanya, sehingga kami minta agar jaksa konsisten,” tandas Wakil Ketua IMM Maluku, Achmad Bilal Tuhulele, kepada Siwalima, Selasa (25/2/2014).
Tuhulele meminta jaksa segera melimpahkan berkas Puttileihalat ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. “Kami menduga ada ketidakberesan sehingga jaksa sengaja menunda-nunda pelimpahan berkas tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit, BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dalam royek rehabilitasi hutan dan lahan tahun 2007-2008 di Kabupaten SBB sebesar Rp793.270.530.
Jaksa juga sudah mengantongi banyak bukti korupsi dalam proyek ini. Salah satu bukti kuat adalah rekayasa dalam pengusulan DIPA. Luas pulau Kassa hanya 51 hektar. Namun DIPA dianggarkan untuk 100 hektar.
Proyek senilai Rp1,6 milyar yang dikerjakan di Pulau Kassa itu, ditemukan ada yang diduga fiktif.
Informasi yang diperoleh, dalam proyek rehabilitas hutan dan lahan ini, Dishut SBB melakukan pengadaan 25.600 anakan kelapa, beringin, cemara dan anakan ketapang.
25.500 anakan ini harus ditanam pada lahan seluas 100 hektar. Namun kenyataan di lapangan, lahan yang ditanami hanya seluas 51 hektar.
Selain itu, jarak penanaman anakan-anakan tersebut 6 meter. Namun ternyata dilakukan dengan jarak yang sangat dekat, bahkan sebagian dari anakan ini tidak ditanam, tetapi ditumpuk begitu saja.
Kendati amburadul di lapangan, namun dalam laporan dinas menyebutkan, proyek tersebut terealisasi 100 persen. Selain anakan bermasalah, pengadaan pupuk juga bermasalah.
Pupuk yang diadakan sebanyak 39 ribu kg, namun yang digunakan hanya 6.000 kg. Proyek rehabilitasi hutan ini juga dikerjakan tidak melalui mekanisme tender, tetapi penunjukan langsung, sehingga menyalahi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003. Bahkan perusahaan yang menangani proyek rehabilitasi hutan ini, tidak memiliki spesifikasi untuk pengadaan tanaman.(swl/kum)







