TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Sutan Bhatoegana, Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Demokrat, bersaksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa eks Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (25/2/2014).
Politisi Partai Demokrat yang biasanya rajin bicara itu, datang memenuhi panggilan untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, namun kali ini Sutan yang mengenakan kemeja motif tenun berwarna ungu enggan mengumbar suara.
“Saya no comment,” kata Sutan yang terlihat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, sekitar pukul 09.20 WIB.
Selain Sutan, eks Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno juga akan bersaksi dalam sidang yang sama.
Namun, Waryono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum terlihat memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang.
Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan Rudi Rubiandini dikatakan, Ketua Komisi VII DPR menerima US$ 200.000 dari bagian yang diterima Rudi yaitu US$ 300.000.
Ditambah lagi, dalam sidang Rudi mengakui menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 ke Sutan melalui Anggota Komisi VII DPR RI, Tri Yulianto.
Kemudian, dalam sidang juga melalui kesaksian Gerhard Marteen Rumeser selaku Tenaga Ahli bidang Operasional SKK Migas, terungkap Sutan pernah menitipkan perusahaannya ke terdakwa Rudi Rubiandini yang ketika itu menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Bahkan, kesaksian Gerhard tersebut dibenarkan oleh Rudi Rubiandini yang menganggap titip-menitip adalah hal biasa di Indonesia.(fer)