Kejari Paser Utara Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Rumah Murah

Korupsi lahan rumah murah di Kalimantan

 

TRANSINDONESIA.co, Kalimatan Timur : Kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan murah di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merugikan keuangan neara sebesar Rp3,25 milyar kini ditangani pihak Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara dengan menetapkan lima tersangka.

Kajari Penajam Paser Utara Andi Sundari mengatakan, kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan perumahan murah di kilometer 9, Kecamatan Penajam.

“Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim yang telah kami terima sekitar sepekan lalu, kerugian negara mencapai Rp 3,25 miliar dari Rp 6,78 miliar anggaran yang dikucurkan melalui APBD Penajam Paser Utara pada 2011,” kata Andi di Penajam, Kamis (20/2/2014).

Dikatakannya, keluarnya hasil perhitungan kerugian negara tersebut, maka berkas perkara para tersangka akan segera dilanjutkan pada tahap pertama atau penyerahan berkas kepada jaksa peneliti.

“Kasus dugaan koruspi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah itu segera masuk dalam tahap pertama yakni dengan menyerahkan berkas tersebut kepada jaksa peneliti dan kami targetkan bulan ini pemberkasan sudah bisa dirampungkan,” kata Andi.

Selain sudah mengetahui kerugian negara, katanya, sejumlah dokumen dalam kasus pembebasan lahan tersebut juga sudah lengkap. “Pada penggeledahan di Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bagian Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara, kami telah menemukan sejumlah dokumen terkait dengan kasus tersebut,” ujarnya.

Setelah diteliti sejumlah dokumen yang pernah disita tersebut, ternyata berhubungan dengan pembebasan lahan untuk perumahan murah.

“Be rkas-berkas yang pernah disita tersebut belum bisa dikembalikan, begitu juga dua CPU yang kami sita juga belum bisa dikembalikan karena banyak file yang masih harus dibuka dan kemungkinan file itu berhubungan dengan pembebasan lahan,” terangnya.

Sebelumnya, tim Kejari telah melakukan penggeledahan di Bappeda, BPN dan Bagian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal tersebut dilakukan, menurut Andi Sundari, karena para saksi maupun tersangka, tidak memberikan data yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Penggeledahan dilakukan guna menuntaskan kasus yang mulai dilakukan penyelidikan sejak 2012 lalu dan dalam kasus tersebut, Kejari Penejam Paser Utara telah menetapkan sejumlah tersangka berinisial Ks, Sy, Ab, Sa dan St.(am)

Share
Leave a comment