Malaysia Tahan Ribuan Pendatang Ilegal, WNI Terbanyak

Pendatang ilegalMalaysia tahan pendatang ilegal.(dok)

TRANSINDONESIA.co, Kuala Lumpur : Operasi Bersepadu 6P yang digelar pemerintah Malaysia sejak 21 Januari, menangkap 4.660 pendatang tanpa izin dan 48 majikan ditahan, terbanyak warga negara Indonesia.

Sebanyak 603 operasi besar-besaran dilancarkan di seluruh negara dengan melibatkan 7.517 petugas untuk memburu pendatang asing yang tidak mendaftar dalam Program Khas Pengurusan Pendatang Asing Tanpa Izin, kata Kepala Imigrasi Datuk Aloyah Mamat.

“48 orang majikan juga ditahan karena menggaji PATI,” katanya seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Senin (17/2/2014).

Pihaknya memperingatkan majikan supaya mematuhi peraturan dan prosedur jika ingin mempekerjakan pekerja asing.

“Tindakan tegas akan dikenakan terhadap majikan setelah hasil pengusutan mendapati mereka menggaji pekerja asing tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan,” katanya.

“Perkara ini tidak boleh disepelekan karena akan merugikan mereka, sebab kami akan meningkatkan pemeriksaan terhadap majikan yang melakukan kesalahan,” kata Aloyah Mamat.

Aloyah mengatakan, sampai saat ini sebanyak 3.988 pendatang tanpa izin sudah dideportasi ke negara asal.

Sementara, dalam operasi yang digelar di Taman Pelangi, Butterworth, Pulau Pinang, pihak imigrasi menahan 45 warga asing atas berbagai kesalahan termasuk penggunaan dokumen pekerjaan palsu, melebihi masa tinggal, serta tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

Ke-45 warga asing tersebut terdiri atas 26 warga negara Indonesia, Myanmar (10), Bangladesh (tiga), Nepal (tiga), India (dua) dan Vietnam (satu). (ant/fen)

 

Share