Stephen Henri Lubbe,warga Afrika Selatan ditagkap di Bandara Ngurah Rai, Bali.(istimewa)
TRANSINDONESIA.co, Denpasar : Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp3,8 miliar. Narkoba jenis sabu itu dipasok ke Bali dari Afrika Selatan.
Stephen Henri Lubbe (58), bule warga negara Afrika Selatan itu dibekuk petugas Bea dan Cukai di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah rai, Minggu 9 Februari 2014.
Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, I Made Wijaya menjelaskan, pelaku menggunakan modus menyamar sebagai tukang listrik. Pria kelahiran 5 November 1956 ini menyembunyikan barang haram tersebut pada dinding dalam koper yang dibawanya.
“Petugas mencurigai koper tersangka saat melewati pemeriksaan x-ray. Dicurigai ada benda mencurigakan di dalam koper,” papar Wijaya, kemaren.
Ia menambahkan, karena kecurigaan itu petugas kemudian memutuskan membongkar koper berwarna abu-abu itu. Benar saja, dari dalam koper tersangka ditemukan sebungkus plastik warna hitam berisi kristal berwarna putih yang diduga sebagai narkotika.
“Kemudian petugas melakukan pengujian menggunakan narcotics test. Dan benar, kristal-kristal putih itu mengandung narkotika jenis methamphetamine,” jelas Wijaya.
Kemudian, petugas segera mengamankan pelaku yang memiliki nomor pasport A02813855 itu. Dari pengakuannya kepada petugas, Stephen dari Dubai tujuan ke Indonesia dengan rute penerbangan Hong Kong-Denpasar dengan nomor penerbangan HX 6705. Stephen mengaku, hanya mengantarkan barang haram itu kepada seseorang di Bali.
“Jaringan ini ke Indonesia pintu masuknya Bali. Mereka Ini masuk jaringan internasional,” tutur pria asing itu.
Atas perbuatannya, Stephen bisa dijerat dengan pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka digelandang ke Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Bali.(lp6/oki)