Tempat penampungan TKI illegal.(ilustrasi)
TRANSINDONESIA.co, Kupang : Warga Kupang, Nusa Tenggara Timur, grebek penyekapan 52 calon TKI yang ditampung di salah satu perusahaan penyalur jasa tenaga kerja Indonesia atau PJTKI.
Saat digrebek warga, mereka berhamburan ketakutan, mereka disekap dan diperlakukan tidak manusiawi sebelum diberangkatkan.
Warga nekat menggeledah lokasi tersebut lantaran kecewa dengan aparat. Sebelumnya, dalam 1 penggerebekan, para calon TKI pernah dibebaskan polisi dan dibawa ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
Namun, diduga ada permainan, mereka dikembalikan lagi ke PJTKI asal, bukannya dipulangkan kepada keluarga. Beberapa hari silam, ratusan warga kemudian berunjuk rasa di Kantor DPRD NTT.
Mereka menuntut agar puluhan calon buruh migran yang disekap, segera dipulangkan kepada keluarga. Aksi protes juga digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTT.
Demonstran mempertanyakan alasan calon TKI yang dibebaskan pascapenggerebekan polisi, sepekan lalu, malah dikembalikan kepada PJTKI. Pihak berwenang berkilah, mereka kembali dibawa polisi karena pengusutan belum rampung.(lp6/hue)