BNPB Tegaskan Lagi, Sinabung Bukan Bencana Nasional

Korban Sinabung

Diantara para korban awan panas Sinabung.

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta : Polemik soal perlu tidaknya bencana erupsi Gunung Sinabung, Karo, Sumatera Utara, dijadikan sebagai bencana nasional masih mencuat, sebagaian politisi meminta pemerintah untuk segera menjadikan bencana nasional.

Namun, BNPB kembali menegaskan, dengan alasan dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 7 (2) disebutkan bahwa penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, penetapan status darurat bencana untuk skala nasional dilakukan oleh Presiden, skala provinsi oleh Gubernur, dan skala kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota. Ketentuan penetapan status dan tingkatan bencana ini diatur dengan Peraturan Presiden (PP).

“Hingga saat ini PP tersebut belum ditetapkan karena belum adanya kesepakatan berbagai pihak. Draft PP atau Raperpres Penetapan Status dan Tingkatan bencana ini sudah dibahas lintas sektor dan lembaga non-pemerintah sejak tahun 2009 hingga sekarang. Berulangkali dibahas dengan Unsur Pengarah BNPB, bahkan dilakukan workshop nasional, namun belum ada kesepakatan,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho  dalam siaran persnya yang diterima transindonesia.co di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Menurut Sutopo, yang dimaksud Tingkatan Bencana adalah keadaan di suatu tempat yang terlanda oleh jenis bencana tertentu dan dinilai berdasarkan jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana-sarana, cakupan wilayah dan dampak sosial ekonomi, yang dibedakan menjadi lokal, daerah dan nasional. Status Bencana membedakan bencana ringan, sedang dan berat sesuai indikator tersebut.

“Kesulitan utama adalah penentuan besaran dari masing-masing indikator. Dalam Draft PP, bencana tingkat lokal (kabupaten/kota) jika jumlah korban jiwa kurang dari 100 orang, kerugian kurang dari Rp 1 miliar, cakupan wilayah kurang dari 10 km2, Pemda masih mampu menangani berdasar SDM, sumberdaya finansial dan pemerintahan masih berjalan,” tuturnya.

Untuk bencana tingkat Provinsi, lanjut dia, indikatornya jika jumlah korban kurang dari 500 orang, kerugian kurang dari Rp 1 triliun, cakupan wilayah lebih dari 1 kab/kota, pemda Provinsi masih berjalan.

“Sedangkan untuk Bencana Nasional, indikatornya korban lebih dari 500 orang, kerugian lebih dari Rp 1 triliun, cakupannya beberapa kab/kota lebih dari 1 provinsi, dan pemprov dan pemkab tidak mampu mengatasinya,” ujarnya.

Yang utama menurutnya adalah apakah sistem pemerintahan di daerah kab/kota masih berjalan. Sebab Bupati/Walikota adalah penangggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerahnya, sementara Pemprov dan Pemerintah Pusat memberikan penguatan Pemkab/Pemkot.

“Di Indonesia, Presiden menyatakan bencana nasional baru sekali yaitu saat tsunami Aceh 2004. Korban bencana saat itu lebih dari 180.000 jiwa tewas dan hilang, kerugian lebih dari Rp 45 trilyun, dan Pemkab/Pemkot dan Pemprov Aceh dan Sumut juga tidak mampu mengatasi. Sementara bencana yang lain tidak diklasifikasikan sebagai bencana nasional,” kata Sutopo.

Sementara bencana lainnya seperti gempa Yogyakarta tahun 2006, Gempa Sumatera Barat tahun 2009, dan Erupsi Gunung Merapi tahun 2010 dengan dampak yang lebih besar daripada Sinabung, Presiden tidak menyatakan sebagai bencana nasional..

Menurut Sutopo, meskipun bantuan yang diberikan untuk penanganan darurat Sinabung hampir lebih dari 95% berasal dari Pusat, bukan berarti bencana ini dikategorikan sebagai bencana nasional.

“Sinabung masih bencana daerah. Ini hanya masalah leadership dalam penanganan bencana. Belum adanya BPBD Karo juga menyebabkan penanganan belum optimal awalnya. BPBD Sumut sangat terbatas anggarannya sehingga tidak mampu mendukung sepenuhnya,” ucapnya.

Karena itu, Sutopo meminta agar polemik tentang bencana nasional atau daerah sebaiknya dihentikan.

“Bencana daerah pun pemerintah pusat tetap menangani. Lebih dari Rp 43 milyar dana yang dikucurkan BNPB dan kementerian/lembaga sejak September 2013 untuk penanganan Sinabung. Masih banyak dana yang akan dikucurkan Pemerintah, bahkan hingga pasca bencana. Ini semua dilakukan agar daerah bisa tangguh menghadapi bencana,” katanya.

Namun, yang perlu didorong menurut Sutopo adalah bagaimana bencana menjadi prioritas pembangunan daerah, alokasi anggaran untuk bencana dari APBD ditingkatkan, personil pemda yang ahli dan professional ditempatkan di BPBD dan lainnya.

“Bupati dan Gubernur juga harus bertanggung jawab menangani bencana di daerah,” ujar Sutopo.(yan)

Share
Leave a comment