Advokat Ditangkap Jaksa di Pengadilan Jakarta Barat

Jaksa Tangkap AdvokatAdvokat, Lanawati Sukarta menutupi wajahnya saat dibawa ke Lapas Wanita, Tangerang.(transindonesia-ams)

 

TRANSINDONESIA.co, Jakarta :  Advokat, Lanawati Sukarta SH, ditangkap Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), di areal Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (3/2/2014).

Penangkapan yang dilakukan oleh Jaksa Eko dan Agus SB CS ini, terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah ditangkap Lanawati dibawa ke Kejari Jakpus untuk pemberkasan Terpidana.

“Lanawati sebelumnya menjadi buron setelah diputuskan bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sekitar 2005 silam. Namun terpidana mengajukan kasasi, dan dalam putusan kasasi MA, juga menolak permohonan terpidana pada 2007 dan pada pertengahan 2010, Peninjauan Kembali (PK) pun ditolak,” kata Kasi Pidum Kejari Pusat, Agus Setiadi, di kantornya.

Lebih lanjut, Agus menyatakan terpidana akan dibawa ke Lapas Wanita Kelas 1A Tangerang, Banten, untuk menjalani masa tahanan selama 1 tahun penjara. Kerugian korban yang ditimbulkan oleh terpidana dalam kasus penipuan tersebut, sebesar Rp 550 juta. Sebelum Lanawati ini, Kejari Pusat menangkap terpidana Melisa.(ams)

Share