Zoelva Bantah Pengakuan Akil Soal Pilgub Jatim

Hamdan ZoelvaKetua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva

 
TRANSINDONESIA, Jakarta :  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva membantah pengakuan mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam putusan sengketa Pilkada Jawa Timur. Akil menyebut MK seharusnya memenangkan pasangan Khofifah-Herman bukan pasangan Soekarwo–Syaifullah Yusuf.

“Karena Pak Akil memang tidak ikut rapat permusyawaratan hakim (RPH). Pembacaan putusan dibacakan tanggal 7 Oktober 2013,” kata Hamdan, di Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Dengan demikian, dirinya menilai, pengakuan Akil yang disampaikan penasehat hukumnya Otto Hasibuan kalau, RPH telah dilakukan sepekan sebelum Akil ditangkap KPK tidak relevan. Sebab, Akil Mochtar tidak hadir dalam RPH dan ikut memutus perkara tersebut.

“Bagaimana bisa? Sidangnya saja baru selesai tanggal 2 Oktober 2013,” jelas Hamdan.

Hamdan menjelaskan, anggota panel hakim yang menangani perkara tersebut adalah Akil Mochtar dan Anwar Usman. Sidang telah berjalan lima kali dan sidang terakhir dilakukan pada 2 Oktober 2013. Akil ditangkap KPK pada malam usai sidang terakhir digelar.

“Sidang terakhir tanggal 2 Oktober 2013 masih Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Kemudian malamnya Pak Akil ditangkap (KPK)” ujarnya.

Dikatakan, adanya peristiwa penangkapan Akil oleh KPK juga yang membuat pihaknya juga untuk tidak mencantumkan nama Akil dalam putusan yang memenangkan pasangan Soekarwo–Syaifullah Yusuf sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim.

Hamdan tidak berkomentar ketika disinggung adanya tuduhan adanya kepentingan politik dibalik putusan yang memenangkan Soekarwo itu.

“Saya tidak tahu tapi ini datanya, sidang baru selesai tanggal 2 Oktober 2013,” tutup dia.(bs/met)

Share
Leave a comment