Mulai Febuari, Urus IMB di Jakarta via Internet

IMB

 

TRANSINDONESIA, Jakarta : Kini, warga Jakarta tidak akan lagi sulit mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mulai 1 Februari, Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) menerapkan IMB online.

Artinya, setiap warga jakarta yang mau membangun rumah tinggal atau non rumah tinggal di bawah empat lantai, bisa mengurusnya melalui sistem online. Jadi, tidak perlu lagi datang ke Kecamatan, suku dinas (sudin) P2B maupun ke kantor Dinas P2B. Sebab, pendaftaran sudah bisa dilakukan dengan via internet dari rumah, kantor, maupun di warung internet (warnet).

Pemohon IMB bisa langsung membuka situs dppb.jakarta.go.id, kemudian mengikuti langkah berikutnya sesuai petunjuk yang ada.

Kepala Dinas P2B I Putu Ngurah Indiana mengatakan, penerapan IMB online memberikan banyak keuntungan bagi warga Jakarta. Keuntungannya antara lain, warga tidak perlu ke luar rumah terlalu sering untuk mengurus IMB.

“Dengan begitu, tidak banyak kendaraan pribadi yang keluar menuju kantor sudin atau Dinas P2B. Jadi kita turut mendukung program Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” kata Putu saat jumpa pers di Kantor Dinas P2B, Jalan Jatibaru, Jakara Pusat, Kamis (30/1/2014).

Keuntungan lainnya adalah, memperkecil kemungkinan warga yang mengurus IMB ditipu calo atau oknum petugas, karena pertemuan tatap muka tidak lagi dilakukan, kecuali saat mengambil surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan sertifikat IMB.

Warga juga dapat mengurus sendiri tanpa menggunakan jasa percaloan. Lalu bisa memantau posisi kemajuan tahapan permohonan IMB secara langsung.

“Tidak hanya itu, Pak Gubernur dan saya sendiri dapat membuka pelayanan ini secara langsung. Tujuannya untuk memantau dan mengontrol sampai sejauh mana permohonan IMB warga ditangani petugas kami,” ujarnya.

Saat ini sudah ada 50 petugas yang siap melayani IMB online. Ditargetkan, satu permohonan akan selesai dalam satu hari untuk diteruskan dalam proses selanjutnya. Dulu saat pelayanan secara manual, pembuatan IMB bisa memakan waktu hingga 15 hari. Sementara dengan adanya sistem online ini bisa dipersingkat hingga 50% atau hanya 7 hari saja.

“Nanti akan ada lampu warning di setiap perangkat komputer para petugas, termasuk komputer saya dan Pak Gubernur. Jadi kalau ada pemohon yang tidak dilayani lewat waktu yang ditargetkan, maka lampu warning itu akan menyala. Itu bukti kontrol yang akan kami lakukan,” jelasnya.

Kendati demikian, sistem baru ini akan mengalami waktu adaptasi, baik masyarakat maupun petugasnya. Diperkirakan waktu adaptasi mencapai tiga bulan setelah sistem ini diluncurkan.

“Kami siap menerima keluhan dari masyarakat. Karena memang semua perlu adaptasi. Tetapi sistem kita sudah siap semua,” ungkap Putu.

Kepala Bidang Perizinan P2B DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, semula sistem ini akan diterapkan pada 2015 mendatang. Namun, atas permintaan Jokowi, akhirnya program ini dipercepat. Rencananya peluncuran IMB ini akn diresmikan Gubernur DKI Joko Widodo, satu minggu setelah kebijakan ini diterapkan.

“Untuk penerapan kebijakan ini, anggaran yang dikeluarkan hingga Rp600 juta. Kendalanya hanya masalah pengadaan sistem, karena hanya disiapkan dalam waktu empat bulan,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas P2B, rata-rata setiap tahun ada 12.000 IMB yang diterbitkan. Sebanyak 80% di antaranya merupakan rumah tinggal, sementara sisanya non rumah tinggal.

Pemohon pengurusan IMB dominan ada di Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Sementara hasil retribusi dari pembuatan IMB setiap tahunnya terus meningkat, pada tahun 2012 sebesar Rp168 miliar dan pada 2013 Rp202 miliar. Sedangkan pada tahun ini ditargetkan mencapai Rp220 miliar.(bs/yan)

Share