Polresta Bandung Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Perdagangan Orang

TRANSINDONESIA.co | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung meringkus sepasang kekasih yang menjadi pelaku perdagangan orang, keduanya adalah SI (19) dan BR (19).

“Berkat laporan dari orang tua korban, awalnya korban seorang wanita tidak pulang selama tiga hari. Saat pulang dan ditanya oleh orang tuanya anak yang bersangkutan ini tidak boleh pulang oleh temannya SI dan BR,” kata  Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung. Jumat (28/1/2022).

Kedua pelaku yang masih ada hubungan dengan korban. Saat korban diajak bertemu keluar dan akhirnya diajak SI dan BR ke salah satu apartemen di wilayah Kota Bandung.

“Yang bersangkutan meminta korban untuk melayani lelaki hidung belang di apartemen yang telah disiapkan  pelaku,” ungkap Kusworo.

SI dan BR melakukan aksinya dengan menginapkan korban dan menyiapkan pakaian seksi berwarna merah lalu difoto hingga dimasukan ke aplikasi mechat.

“Korban ini dijual melalui aplikasi mechat dengan tarif antara Rp300 sampai Rp700 ribu dan korban hanya mendapatkan komisi sebesar Rp100 ribu,” terang Kusworo.

Setelah mendapatkan laporan dan bukti-bukti dari orang tua korban, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku yang juga sepasang kekasih berhasil diamankan di salah satu hotel di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Kami tetap lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, karena menurut keterangan dari pelaku korbannya hanya ada dua dan mereka baru pertama kali melakukan ini,” ujarnya.[hrt]

Share
Leave a comment