Jaksa Agung Basrief Arief dan tersangka M Bahalwan
TRANSINDONESIA, Jakarta : Jaksa Agung Basrief Arief membantah tuduhan yang menyebut jaksa memeras Rp10 miliar terkait penetapan tersangka dan penahanan Dirut Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan dalam kasus dugaan korupsi proyek Life Time Extension (LTE) Flame Turbin GT 2.1 dan 2. 2 di Belawan, Sumatera Utara.
“Tidak benar itu. Begini saja minta datanya siapa orangnya, tapi dia harus bisa menunjukkan datanya harus jelas. Kalau jelas kita periksa,” kata Basrief, di Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Bahalwan mengaku diintimidasi jaksa yang meminta uang sebesar Rp10 miliar dalam penanganan kasus tersebut.
“Kalau tidak untuk apa saya berbicara seperti itu ?” kata Bahalwan.
Dengan ditetapkannya Bahalwan sebagai tersangka maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang termasuk Bahalwan yaitu, General Manager PT Kitsbu Chris Leo Manggala, Surya Dharma Sinaga, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia sekaligus mantan Dirut PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto, Karyawan PLN Sumut Rodi Cahyawan, dan Muhammad Ali.
Seluruh tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai Rp25 miliar itu telah ditahan Kejagung namun berkasnya belum masuk pengadilan.
Penasehat hukum Bahalwan, yang merupakan mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah membenarkan pengakuan kliennya yang kerap dimintai uang oleh oknum-oknum tertentu. Namun demikian, dirinya hanya memberi imbauan kepada Bahalwan untuk tidak mengakomodir permintaan oknum tersebut ketimbang melaporkannya kepada KPK.
“Kami mendapat informasi kalau ada orang yang mencoba meminta uang. Orang itu siapa kita tidak tahu, minta ditransfer ke rekening mana kita belum tahu yang bisa kita sampaikan kita tidak mau klien kami mengakomodirnya. Tidak boleh penegak hukum melakukan suap karena yang menang nantinya adalah yang punya duit,” kata Chandra.
KPK Tunggu Laporan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan kepada Direktur Operasi PT Mapna Indonesia Mohamad Bahalwan melaporkan oknum jaksa yang memerasnya Rp10 miliar dalam dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Sumatera Utara, ke lembaga yang dipimpin Abraham Samad itu.
“Laporkan saja ke KPK, nanti kami periksa, kami punya mekanisme koordinasi supervisi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Selasa 28 Januari 2014.
Bambang melanjutkan, laporan itu dapat melalui pengacaranya Candra M Hamzah. Apabila telah dilaporkan kasus pemerasan itu, pihaknya akan memproses secara hukum.
“Nanti dari hasil pemeriksaan itu ditentukan mana opsi-opsi yang terbaik,” imbuh pria yang kerap disapa BW ini.
Chandra yang mantan pimpinan KPK itu mengaku akan membeberkan bukti-bukti adanya oknum jaksa yang hendak memeras kliennya itu. Bukti permintaan uang oleh jaksa itu melalui SMS, dengan alasan agar Bahalwan dibebaskan dari jerat hukum.
“Ada bukti SMS. Diminta transfer ke rekening, semuanya jelas,” kata Chandra.
Bahalwan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Kasus ini diduga merugikan negara Rp 25 miliar.
Kini Bahalwan ditahan di rumah tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Agung yang terletak dalam komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Sebelum ditahan, dia sempat mengeluarkan senjata api dan mengaku hendak menembakkan ke dia sendiri.(sp/lp6/fer)