Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany
TRANSINDONESIA, Jakarta : Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany bisa terseret kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Airin istri dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan memiliki kemungkinan dijadikan tersangka kasus pencucian uang.
Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantor KPK, Senin (27/1/2014).
“Jika nanti ditemukan dua alat bukti yang cukup, (Airin) bisa jadi tersangka,” kata Johan.
Namun, Johan menegaskan hingga hari ini KPK belum menemukan adanya bukti yang mengarahkan Airin ikut melakukan pencucian uang bersama suaminya.
“Belum ada bukti keterlibatan Airin,” katanya.
Hari ini, KPK menggeledah sejumlah tempat terkait tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan. Salah satu lokasi penggeledahan adalah kediaman pribadi Wawan dan Airin di Jl. Denpasar IV No. 35 dan No. 43 Jakarta Selatan.
Selain di lokasi tersebut, KPK juga menyisir jejak Wawan di rumah dinas Wali Kota Tanggerang Selatan di Jl. Sutera Narada V No. 16 Alam Sutera, Tanggerang Selatan.
KPK menyangkakan Wawan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-undang (UU) 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.
Wawan juga dijerat Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU 15/2002 sebagaimana diubah dengann UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHP.(bs/fer)