SBY Somasi Fahri Hamzah, Din Syamsuddin: Orang Lain Bisa Somasi SBY
TRANSINDONESIA, Jakarta : Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengimbau masyarakat dan politisi agar tak takut menghadapi somasi yang dilayangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menurutnya, somasi merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk memperjelas sebuah masalah.
“Orang-orang yang disomasi itu jangan takut, termasuk kepada kawan-kawan para politisi, jangan takut,” kata Din, saat dijumpai di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Menurut Din, somasi yang dilayangkan tim advokat dan konsultan hukum SBY dan keluarga merupakan bentuk kekhawatiran. Ia menilai, somasi itu dapat menjadi bumerang dan menyulut reaksi pihak yang disomasi untuk membuktikan perkataannya. Terlebih lagi, kata Din, pihak yang disomasi merupakan tokoh atau politisi yang vokal terkait sejumlah kasus korupsi, seperti skandal dana talangan Bank Century dan proyek Hambalang.
“Saya membacanya itu psikologi kekhawatiran, tapi itu bisa menjebak dirinya sendiri karena kontraproduktif dan orang lain bisa somasi (ke SBY),” katanya.
Somasi Fahri Hamzah
Seperti diberitakan, tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga melayangkan somasi untuk Wakil Sekretaris Jenderal PKS Fahri Hamzah. Somasi tersebut dilayangkan menyusul pernyataan Fahri yang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa anak kedua SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Hambalang.
Selain somasi untuk Fahri, tim advokat dan konsultan hukum Presiden SBY dan keluarga juga mengancam akan melakukan somasi kepada mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli. Somasi akan dilayangkan jika kuasa hukum Rizal tak memberikan klarifikasi atas somasi yang telah diberikan sebelumnya dalam waktu dekat.
Ketua tim advokat dan konsultan hukum SBY dan keluarga, Palmer Situmorang, mengungkapkan, pihaknya melayangkan somasi menyusul tudingan yang dilayangkan Rizal kepada SBY. Dalam tudingannya, ia menyebut jika ada gratifikasi jabatan yang diberikan kepada Wakil Presiden Boediono atas dana talangan Bank Century.
Palmer mengatakan bahwa batas waktu klarifikasi atas somasi sebelumnya sebetulnya sudah lewat, yaitu pada 22 Januari 2014. Kendati demikian, pihaknya masih memberikan tenggat waktu kepada kuasa hukum Rizal untuk memberikan klarifikasi tersebut.(trb/rm/han)