TRANSINDONESIA, Sumbawa Besar : Tersangka LNG (33), pegawai Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, ditangkap aparat berwajib. Penangkapan terkait dugaan tindak pidana penipuan saat bisnis pohon sengon sejak November 2013.
Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman ketika dikonfirmasi di Sumbawa Besar, Kamis, mengatakan, dugaan penipuan berawal dari transaksi bisnis pohon sengon. Transakasi itu dilakukan tersangka dengan Tony Manoarfa (47), pengusaha asal Surabaya.
“Setelah kesepakatan bisnis antara LNG dan Tony tercapai pada November 2013, maka pengusaha asal Surabaya itu menyerahkan uang senilai Rp 256 juta lebih kepada tersangka,” kata Karsiman.
Penyerahan uang tersebut sesuai dengan kesepakatan bisnis. Nantinya, LNG akan memberikan pohon sengon dari wilayah Kecamatan Lantung kepada Tony.
Namun LNG tidak kunjung memberikan pohon sengon, meski Tony berulang kali menagihnya. Berbagai upaya pun dilakukan Tony agar LNG bersedia menepati kesepakatan bisnis di antara mereka. Tetapi tetap tidak memberikan jalan keluar.
Akhirnya, dengan terpaksa pengusaha itu menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan LNG kepada Polres Sumbawa. Sesuai laporan itu, penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa pun menangkap dan secara resmi melakukan penahanan kepada LNG sejak Selasa (14/1/2014).
Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk rekan korban bernama Drs H Nanang Nur Ahmadi (42), salah seorang warga dari Banyuwangi, Jawa Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga penyidik menetapkan oknum pegawai Dishut itu sebagai tersangka pelaku tindak pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sampai sekarang proses penyidikan masih berjalan,” kata Kapolres.(ant/mas)