KPK Periksa Belasan Anggota DPRD Sumut di Medan

TRANSINDONESIA.CO, MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. Pemeriksaan ini terkait kasus suap dan gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut saat itu.

Ada 11 anggota DPRD Sumut yang diperiksa di Mako Brimob Polda Sumut, Medan, Senin 29 Januari 2018. Mereka merupakan bagian dari 46 anggota DPRD Sumut yang dijadwalkan akan diperiksa kembali oleh KPK secara bergantian pekan ini.

Satu per satu para wakil rakyat itu berdatangan sejak pukul 09.00 WIB. Hingga pemeriksaan selesai sekitar pukul 12.00 WIB, tidak ada satu pun dari pihak KPK yang bersedia memberikan keterangan. Begitu juga dengan para anggota DPRD.

Gedung KPK>(Dok)

Kesebelas anggota DPRD Sumut yang diperiksa hari ini, yakni Jhon Hugo Silalahi (Demokrat), Syafrida Fitri (Golkar), Richard Edi Lingga (Golkar), Tunggul Siagian (Demokrat), Yusuf Siregar (Demokrat), TM Panggabean (Demokrat), Biller Pasaribu (Golkar), Musdalifah (Demokrat), Elezaro Duha (PAN), Syahrial (PAN), dan Feri Suando S Kaban (PBB).

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya telah membenarkan adanya pemeriksaan ini. Febri mengatakan, para anggota DPRD Sumut itu dimintai keterangan terkait kasus suap oleh Gatot Pujo Nugroho.

“Itu proses pengembangan perkara sebelumnya,” kata Febri, Senin (29/1).

Pemeriksaan para anggota DPRD Sumut ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK. Pada pemeriksaan pertama 2015 lalu, KPK menahan Ketua DPRD Sumut periode tersebut Ajib Shah (Golkar), mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun (Demokrat), serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga (Golkar) dan Sigit Pramono Asri (PKS).

Pemeriksaan gelombang kedua tahun 2016 lalu juga berakhir dengan penahanan terhadap tujuh anggota DPRD Sumut periode tersebut. Ketujuhnya, yakni M Affan (PDI Perjuangan), Bustami (PPP), Zulkifli Husein (PAN), Parluhutan Siregar (PAN), Zulkifli Effendi Siregar (Hanura), Budiman Nadapdap (PDI Perjuangan), dan Guntur Manurung (Demokrat).

Ke-12 orang ini telah divonis dan dijatuhi hukuman berbeda, mulai dari empat tahun hingga empat tahun delapan bulan penjara. Mereka dinyatakan bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan enam item.

Keenamnya, yaitu persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012, persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, pengesahan APBD Sumut TA 2014, pengesahan APBD Sumut TA 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2014, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Selain mereka, dalam perkara ini, Gatot juga telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan suap dengan nilai total Rp 61,8 miliar.[ROL]

Share
Leave a comment